Unit Reskrim Polsek Medan baru lakukan konfrontir kasus dugaan penganiayaan dan perampasan mobil yang menimpa Romulo Makarios Sinaga dan Mesrawati Telaumbanua.
Konfrontir yang dilakukan di Polsek Medan Baru tersebut untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan kepada pihak kejaksaaan.
Romulo dan istri selaku pelapor hadir dalam konfrontir tersebut, kemudian Hamonangan Situmorang dan Iptu Tigor Simanjuntak selaku terlapor dan beberapa saksi lainnya.
"Klien kami menghadiri panggilan penyidik Polsek Medan Baru terkait laporan perampasan. Pemeriksaan untuk BAP tambahan dan konfrontir petunjuk dari kejaksaan," kata penasehat hukum pelapor, Benri Pakpahan, Selasa (5/4/2022).
Benri Pakpahan, SH berharap kasus yang menimpanya klienya hampir 1 tahun yang lalu mendapat keadilan dan proses hukum berjalan lancar.
"Semoga berkas BAP dan hasil konfrontir bisa secepatnya dikirim dan kejaksaan bisa mempercepat proses P21," ujarnya.
Diketahui, Mesrawati Telaumbanua telah membuat laporan perampasan yang dilakukan oleh M Hamonangan Situmorang dengan Laporan Polisi LP/1062/V/2021/SPKT Pokrestabes Medan tanggal 25 Mei 2021.
Kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, M Hamonangan Situmorang, bersama oknum polisi Iptu Tigor Simanjuntak di Jalan Sei Tuntungan Baru, No.46 Medan pada 24 Mei 2021 lalu.
Dimana, Romulo Makarios Sinaga dan Mesrawati Telaumbanua (pelapor) saat itu hanya mengantar kakak iparnya selaku orang yang berurusan dengan sang rentenir.
Saat itu ditengah pembicaraan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena hadirnya oknum polisi, pelapor meminta masing-masing menunjukkan identitas dan dilakukan perekaman, tapi hal ini tak diterima oknum polisi tersebut.
Hal ini memicu keributan. Romulo yang melihat kondisi tidak kondusif memaksa masuk untuk menyelematkan putrinya, tapi hal ini dihalangi oleh oknum polisi tersebut dan mobil miliknya tidak diperbolehkan keluar hingga akhirnya hal ini dilaporkan kepada pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved