Sengketa terkait Koperasi Swadharma Pematangsiantar kini memasuki tahap banding. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Medan.
Banding tersebut diajukan BNI terkait gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara pokok. Saat ini, perseroan masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Medan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah hukum yang ditempuh BNI bukan dimaksudkan untuk menolak kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan. Menurut dia, upaya tersebut berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan putusan, terutama mengenai penerapan tanggung renteng.
"Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.
Okki mengatakan BNI tetap menghormati putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun proses yang kini berlangsung, kata dia, menyangkut mekanisme pelaksanaan eksekusi dan merupakan bagian dari upaya hukum yang tersedia bagi perseroan.
BNI juga menyatakan memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara tersebut segera mendapatkan kepastian penyelesaian.
"BNI terbuka terhadap dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami memandang komunikasi yang konstruktif, proses hukum yang tertib, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi merupakan fondasi penting untuk memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam keterangannya, BNI turut menjelaskan posisi koperasi dalam perkara tersebut. Koperasi Swadharma Pematangsiantar disebut merupakan entitas yang secara hukum terpisah dari BNI.
BNI menyebut dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola BNI.
Meski demikian, perseroan memastikan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan bertanggung jawab.
"BNI akan terus menghormati putusan pengadilan, mengikuti proses hukum yang tersedia, dan membuka ruang koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penyelesaian yang berkepastian hukum dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak," tutur Okki.
BNI berharap perkembangan perkara tersebut dinilai berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga menyatakan ruang dialog tetap terbuka selama proses penyelesaian perkara berlangsung. 
