Keracunan gas kembali dialami oleh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal tepatnya di Desa Sibanggor Julu.
Berulangnya peristiwa ini mendapat kecaman dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU).
Menurut mereka, kejadian seperti ini seharusnya tidak perlu terulang jika saja perusahaan pengelola gas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SGMP) tidak melakukan kelalaian dalam bekerja.
"Kami mengecam PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang karena saluran gas panas bumi miliknya menyebabkan terjadinya berjatuhan korban keracunan warga Sibanggor Julu," kata Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran bersama Sekretaris Abdul Rahman Nasution dan pengurus PB PASU melalui siaran persnya, Senin (7/3/2022).
Dijelaskannya, kasus yang sama pernah terjadi pada tahun 2021 lalu dan memakan korban jiwa 5 orang meninggal. Ironisnya, pihak perusahaan menurutnya terkesan tidak melakukan pembenahan maksimal yang terbukti dengan terulangnya peristiwa yang membuat 52 orang warga harus dilarikan ke RSUD Panyabungan pada Minggu (6/3/2022).
"Hal yang menjadi pertanyaan bagi kita, sejauh ini apasih manfaat PT SMGP bagi masyarakat Kabupaten Madina, khususnya Warga Sibanggor Julu? Justru Musibah dan malapetaka yang sering mereka terima. Nah, karena itulah kami merekomendasikan supaya PT. SMGP ditutup dan dicabut izinnya. Itu rekomendasi kami," ujarnya.
Diketahui, keracunan gas massal terjadi di Desa Sibanggor Julu pada Minggu (6/3/2022) kemarin. 52 korban dilarikan ke RSUD Panyabungan untuk mendapatkan perawatan medis. Mereka mengalami gejala muntah dan pusing bahkan sebagian diantaranya sampai pingsan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved