Kasus Keracunan Terus Terulang, LBH Medan Desak Prabowo Hentikan Program MBG

DAERAH
externalexternalexternalexternal
Kasus Keracunan Terus Terulang, LBH Medan Desak Prabowo Hentikan Program MBG
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG/ist

Article Header Image Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, diduga mengalami keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin, 14 September 2026. Mereka mengalami mual, sakit perut hingga pusing dan harus mendapat perawatan di RSUD Kisaran.

Kasus ini kembali menambah daftar dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG di Sumatera Utara. Sebelumnya, ratusan siswa di Kabupaten Karo juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan program tersebut pada Agustus 2026.

Dalam kasus di Kisaran, menu yang dikonsumsi para siswa terdiri dari ayam rendang, acar sayur dan buah. Makanan tersebut disebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara pelaksanaan MBG. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai muncul korban jiwa sebelum mengambil langkah tegas.

“Jangan sampai ada korban jiwa baru dihentikan,” kata Irvan dalam rilis LBH Medan, Selasa, 15 September 2026.

Irvan juga mendesak Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keracunan yang menimpa siswa MTsN 2 Kisaran.

Menurut Irvan, proses hukum diperlukan untuk mengungkap penyebab dugaan keracunan sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penyediaan makanan MBG.

Ia menilai kasus tersebut perlu ditangani Polda Sumut karena makanan yang dikonsumsi para siswa disebut berasal dari SPPG Polres Asahan. Penanganan oleh Polres Asahan, kata Irvan, dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan apabila terdapat keterkaitan institusi kepolisian dengan SPPG tersebut.

“Kapolda Sumut harus segera memerintahkan Dirkrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban dan orang tuanya,” ujar Irvan.

Irvan menyebut dugaan keracunan tersebut juga perlu dilihat dari aspek pidana. Ia merujuk Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan.

Selain itu, Irvan menyoroti ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan.

Sorotan terhadap pelaksanaan MBG tidak hanya muncul dari kasus di Asahan. Berdasarkan data yang dicantumkan LBH Medan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, jumlah korban dugaan keracunan MBG di Sumut mencapai 870 siswa sejak 2025 hingga September 2026.

LBH Medan juga menyoroti persoalan sertifikasi dan kelayakan dapur SPPG. Dalam rilisnya disebutkan, dari sekitar 1.500 SPPG di Sumut, baru sekitar 700 dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, masih disebut terdapat dapur yang beroperasi di tempat tidak layak, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan penjamah makanan tanpa sertifikat.

Irvan menilai rangkaian persoalan tersebut menunjukkan aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG perlu diperketat. Menurut dia, keselamatan anak sebagai penerima manfaat harus menjadi prioritas.

Karena itu, Irvan kembali mendesak Presiden Prabowo menghentikan MBG dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keracunan yang kembali terjadi di Sumatera Utara.

LBH Medan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan keracunan MBG. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait