Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pada hari ini, KPK memanggil anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di PKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kader Cak Imin di PKB yang dipanggil adalah Achmad Amir Aslichin selaku anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (18/3).
Selain itu, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya, yaitu Ainun Amalia selaku Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon; Murtadho selaku Camat Porong; M. Bachruni Aryawan selaku Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo; Noer Rochmawati selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Pemkab Sidoarjo.
Selanjutnya, Haryono selaku Seksi Pelaksana Dinas Perikanan; Sutarti selaku Staf Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo; Sulaksono selaku Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo.
Kemudian, Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta; dan R. Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan Bupati Sidoarjo.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah, Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved