Kasus oknum dokter berinisial FN yang menggunakan plat CC milik Konsulat Rusia diduga palsu pada beberapa kendaraan mewahnya hingga saat ini masih berproses di Polrestabes Medan.
Hanya saja sejak kasus tersebut mencuat, belum ada keterangan yang lengkap seputar perkembangan kasusnya. Terakhir yang bersangkutan justru dikabarkan menjadi tersangka, namun dalam kasus dugaan mobil bodong.
Pengamat hukum Dr Redyanto Sidi mengatakan Polrestabes Medan harus segera menuntaskan kasus penggunaan plat CC milik Konsulat Rusia diduga palsu tersebut. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dengan jelas, apakah yang bersangkutan memang menjadi perwakilan konsulat Rusia atau hanya mengaku-ngaku saja.
"Kalau kita berbicara tentang perwakilan itu sudah jelas karena memiliki legalitas resmi. Namun apabila hanya mewakili artinya oknum dokter itu sebatas ditunjuk," katanya, Rabu (22/9).
Kembali tentang persoalan seorang oknum dokter yang menggunakan plat CC Konsulat Rusia diduga palsu itu, Redyanto mengungkapkan Polrestabes Medan harus bisa memisahkan dan menjelaskan konteks hukumnya.
"Apabila memang dokter itu memang memakai plat CC diduga palsu dikendaraannya maka hukumannya harus proses tilang. Akan tetapi jika menggunakan jabatan yang tidak sesuai peruntukan serta tidak memiliki legalitas maka penyidik bisa mendalami lebih lanjut," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAD itu meminta Polrestabes untuk mendalami apakah oknum dokter itu sebagai Perwakilan Konsulat Rusia di Medan atau hanya wakili saja.
"Jika dari hasil pemeriksaan ternyata dokter itu bukan sebagai Perwakilan Konsulat Rusia maka jelas terjadi penyalagunaan jabatan dan kewenangan sehingga konteks hukumnya bisa mengarah pidana. Oleh sebab itu, Polrestabes Medan harus cepatnya menyelesaikan perkara yang ditangani sehingga tidak bergulir lama serta mendapat kepastian hukum yang dicari," tegas Redyanto.
"Silahkan tilang jika memang plat CC Konsulat Rusia itu palsu. Tetapi apabila hasil keterangan bahwa oknum dokter itu diduga bukan sebagai Perwakilan Konsulat Rusia maka bisa dipidana ke tahap penyidikan karena melakukan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved