Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu dipanggil oleh Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan dalam perkara kasus dugaan makar. Panggilan ini tertuang dalam surat panggilan nomor S.Pgl/1284/V/2019/Ditreskrimum per tanggal 24 Mei 2019 yang beredar dikalangan media massa.
Dalam surat tersebut politisi yang juga menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini dimintakan untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, di kantor Subdit 1/TP Kamneg Ditreskrimsus Polda Sumut. Statusnya sendiri dalam surat tersebut masih sebagai saksi untuk perkara pidana makar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 dan Pasal 110 KUHPidana.
Masih pada surat tersebut dijelaskan, pemanggilan terhadap Gus Irawan dilakukan setelah masuknya laporan dari seorang warga bernama Fauzi Ramadhan Singarimbun.
Gus Irawan sendiri hingga saat ini belum membalas konfirmasi atas surat panggilan tersebut. Namun sumber dari orang dekat Gus Irawan mengatakan Gus Irawan sudah menerima surat tersebut. Saat ini menurut sumber, Gus Irawan masih di Jakarta dan kemungkinan besar belum dapat menghadiri panggilan tersebut esok.
"Beliau masih di Jakarta masih ada rapat paripurna, jadi mungkin belum bisa datang," ujar sumber.
© Copyright 2024, All Rights Reserved