Pihak Polda Sumatera Utara memanggil 6 orang warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. Mereka yakni Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU), Fatra, warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam, Jalan Yos Sudarso Gg Peringatan, Medan; Prabu Alam Syahputra warga Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa; Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup whatsapp kalangan jurnalis, mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jl Sisingamangaraja, Medan.
Pada surat panggilan tersebut disebutkan status keenamnya yakni sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pada Unit II Subdit 1 Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Kemudian Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sementara Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019.
© Copyright 2024, All Rights Reserved