Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mendesak pihak Kejaksaan Negeri Samosir untuk segera menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Menurutnya, alasan untuk menahan Jabiat sudah cukup mengingat yang bersangkutan saat ini sudah berstatus tersangka.
"Kejaksaan Negeri Samosir harus serius dan jangan coba untuk bermain-main. Korupsi dana Covid 19 merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan seyogyanya para tersangka harus ditahan," tegas Rapidin wartawan, Senin (3/5/2021).
Diketahui, penetapan status tersangka sudah dilakukan pada 16 Februari 2021 oleh Kejari Samosir. Selain Jabiat, Kejari Samosir juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan Samosir, Sardo Sirumapea dengan status yang sama namun belum menahan keduanya.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon belum lama ini mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk kedua tersangka. Juga masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir. Pasal yang disangkakan terhadap Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved