Guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh kembali memeriksa Azhari Cage di Ruangan Subdit I/Kamneg Mapolda Aceh, Jumat (25/10).
Politikus Partai Aceh itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana percobaan penodaan, penghinaan, dan atau merendahkan kehormatan bendera negara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU RI No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh, Bripka Andika Ardiansyah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
”Betul. Hanya dimintai keterangan tambahan untuk perkara yang dilaporkan oleh warga. Terkait materi pemeriksaan silakan ditanyakan langsung kepada saksi,” jawab Andika saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Jumat sore (25/10).
Sementara itu, Azhari Cage mangaku telah dua kali diperiksa terkait dugaan penghinaan bendera negara yang dilaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
“Pertama diperiksa dua minggu yang lalu dan mereka membutuhkan keterangan tambahan. Jadi hanya dilakukan cross check kembali keterangan sebelumnya,” beber mantan Ketua Komisi I DPRA itu.[R]
" itemprop="description"/>Guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh kembali memeriksa Azhari Cage di Ruangan Subdit I/Kamneg Mapolda Aceh, Jumat (25/10).
Politikus Partai Aceh itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana percobaan penodaan, penghinaan, dan atau merendahkan kehormatan bendera negara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU RI No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh, Bripka Andika Ardiansyah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
”Betul. Hanya dimintai keterangan tambahan untuk perkara yang dilaporkan oleh warga. Terkait materi pemeriksaan silakan ditanyakan langsung kepada saksi,” jawab Andika saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Jumat sore (25/10).
Sementara itu, Azhari Cage mangaku telah dua kali diperiksa terkait dugaan penghinaan bendera negara yang dilaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
“Pertama diperiksa dua minggu yang lalu dan mereka membutuhkan keterangan tambahan. Jadi hanya dilakukan cross check kembali keterangan sebelumnya,” beber mantan Ketua Komisi I DPRA itu.[R]
"/>Guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh kembali memeriksa Azhari Cage di Ruangan Subdit I/Kamneg Mapolda Aceh, Jumat (25/10).
Politikus Partai Aceh itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana percobaan penodaan, penghinaan, dan atau merendahkan kehormatan bendera negara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU RI No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh, Bripka Andika Ardiansyah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
”Betul. Hanya dimintai keterangan tambahan untuk perkara yang dilaporkan oleh warga. Terkait materi pemeriksaan silakan ditanyakan langsung kepada saksi,” jawab Andika saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Jumat sore (25/10).
Sementara itu, Azhari Cage mangaku telah dua kali diperiksa terkait dugaan penghinaan bendera negara yang dilaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
“Pertama diperiksa dua minggu yang lalu dan mereka membutuhkan keterangan tambahan. Jadi hanya dilakukan cross check kembali keterangan sebelumnya,” beber mantan Ketua Komisi I DPRA itu.[R]
"/>