Pihak Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan twrhadap wanita berinisal RS dalam kasus dugaan perdagangan manusia.
RS yang berprofesi aebagai bidan tersebut diduga terlibat dalam bisnis 'jual beli bayi' yang kini sedang didalami oleh petugas.
Pengungkapan ini berdasarkan dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana satu tersangka yakni A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, ditangkap saat menjual bayi.
Saat itu, polisi menyamar menjadi pembeli bayi berusia 14 hari yang dihargai senilai 28 juta rupiah.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu PS mengatakan dari pemeriksaan terhadap tersangka A diketahui pembelian bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa.
"Bidan itu inisial RS. Dan pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut," kata Simon.
Ia menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS, juga diduga hasil trafficking.
"Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut," ucapnya.
Untuk bayi tersebut, kata Simon sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan RS dibawa ke Polda Sumut untuk diminta keterangan.
Selain RS, polisi juga mengamankan bidan berinisial SP. Diduga keduanya saling keterkaitan.
"Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status," tegas Simon.
Sebelumnya, dari pengembangan kasus tersangka A, polisi mengamankan total dua bayi yang dititip di RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved