Polda Sumatera Utara menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terbongkar di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA).
Kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.
Dijelaskannya, kelima tersangka melakukan pelanggaran aturan karena mendaur ulang stik rapid test antigen dengan cara mencuci sendiri untuk digunakna kembali.
"Per hari bisa sampai 100 sampai 150 stik bekas yang digunakan untuk memeriksa orang yang hendak melakukan perjalanan tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.
Panca menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui praktik ini telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.
Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.
"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," tandasnya.
Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved