Agus menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang melakukan penyebaran hoax sehingga memicu keresahan ditengah masyarakat. Ia memastikan hal tersebut mengingat penyebaran hoax merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan UU ITE.
\"Ancamannya pidana, saya selalu bilang jangan mudah terprovikasi hoax lalu bertindak berlebihan. Bijaklah bermedia sosial,\" tegasnya.
Secara khusus ia mengimbau seluruh kalangan yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menilai ada bentuk-bentuk pelanggaran agar menempuh jalur yang ada.
\"Percayakan pada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Semua ada jalurnya dan sudah diatur oleh undang undang,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Agus menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang melakukan penyebaran hoax sehingga memicu keresahan ditengah masyarakat. Ia memastikan hal tersebut mengingat penyebaran hoax merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan UU ITE.
\"Ancamannya pidana, saya selalu bilang jangan mudah terprovikasi hoax lalu bertindak berlebihan. Bijaklah bermedia sosial,\" tegasnya.
Secara khusus ia mengimbau seluruh kalangan yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menilai ada bentuk-bentuk pelanggaran agar menempuh jalur yang ada.
\"Percayakan pada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Semua ada jalurnya dan sudah diatur oleh undang undang,\" pungkasnya. "/>
Agus menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang melakukan penyebaran hoax sehingga memicu keresahan ditengah masyarakat. Ia memastikan hal tersebut mengingat penyebaran hoax merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan UU ITE.
\"Ancamannya pidana, saya selalu bilang jangan mudah terprovikasi hoax lalu bertindak berlebihan. Bijaklah bermedia sosial,\" tegasnya.
Secara khusus ia mengimbau seluruh kalangan yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menilai ada bentuk-bentuk pelanggaran agar menempuh jalur yang ada.
\"Percayakan pada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Semua ada jalurnya dan sudah diatur oleh undang undang,\" pungkasnya. "/>
Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Agus Andrianto kembali mengimbau masyarakat untuk jeli dalam menyaring informasi yang diterima terutama melalui media sosial. Imbauan ini disampaikannya mengingat informasi bohong alias hoax hingga saat ini masih terus bermunculan terutama pasca pemilu 2019.
"Hoax itu berbahaya karena bisa menghasut masyarakat sehingga terjadi keributan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional. Makanya kita harus bijak," katanya saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara susulan di Nias Selatan, Rabu (24/4/2019).
Agus menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang melakukan penyebaran hoax sehingga memicu keresahan ditengah masyarakat. Ia memastikan hal tersebut mengingat penyebaran hoax merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan UU ITE.
"Ancamannya pidana, saya selalu bilang jangan mudah terprovikasi hoax lalu bertindak berlebihan. Bijaklah bermedia sosial," tegasnya.
Secara khusus ia mengimbau seluruh kalangan yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menilai ada bentuk-bentuk pelanggaran agar menempuh jalur yang ada.
"Percayakan pada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Semua ada jalurnya dan sudah diatur oleh undang undang," pungkasnya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Agus Andrianto kembali mengimbau masyarakat untuk jeli dalam menyaring informasi yang diterima terutama melalui media sosial. Imbauan ini disampaikannya mengingat informasi bohong alias hoax hingga saat ini masih terus bermunculan terutama pasca pemilu 2019.
"Hoax itu berbahaya karena bisa menghasut masyarakat sehingga terjadi keributan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional. Makanya kita harus bijak," katanya saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara susulan di Nias Selatan, Rabu (24/4/2019).
Agus menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang melakukan penyebaran hoax sehingga memicu keresahan ditengah masyarakat. Ia memastikan hal tersebut mengingat penyebaran hoax merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan UU ITE.
"Ancamannya pidana, saya selalu bilang jangan mudah terprovikasi hoax lalu bertindak berlebihan. Bijaklah bermedia sosial," tegasnya.
Secara khusus ia mengimbau seluruh kalangan yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menilai ada bentuk-bentuk pelanggaran agar menempuh jalur yang ada.
"Percayakan pada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Semua ada jalurnya dan sudah diatur oleh undang undang," pungkasnya.