Kapal Asing Bawa 1,16 Ton Ketamin Dicegat di Perairan Sumut, WN Taiwan Jadi Tersangka

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Kapal Asing Bawa 1,16 Ton Ketamin Dicegat di Perairan Sumut, WN Taiwan Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menunjukkan barang bukti 1,16 ton ketamin HCl hasil pengungkapan dugaan penyelundupan dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara/ist

Article Header Image  Sebanyak 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) disita dari kapal tanker MT Global 168 yang dicegat di perairan Sumatera Utara. Seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika tersebut.

Kapal itu dicegat tim gabungan di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan pada 20 Oktober 2026. Pengungkapan ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Pemeriksaan lanjutan terhadap kapal di Pelabuhan Belawan mengungkap 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat total 1.160 kilogram. Petugas juga menyita kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut dan 14 alat komunikasi.

Selain YCY, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi. Penyidik mendalami peran masing-masing awak kapal sekaligus menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengiriman ketamin tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

“Kita memiliki semangat yang sama. Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyelundupan yang menghancurkan generasi muda bangsa,” ujar Suyudi.

Menurutnya, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka. Penyidik harus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Jangan harap ada pihak yang dapat memanfaatkan celah sejengkal pun di bumi Indonesia. Kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi dengan para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Dalam bahan pemaparan operasi gabungan, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun. Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan perhitungan resmi sebelum digunakan sebagai nilai final barang bukti.

Penyidik kini perlu mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan pengangkutan ketamin menggunakan kapal tanker tersebut. Pendalaman juga diperlukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para awak kapal dalam dugaan penyelundupan itu. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait