Pihak Kantor Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara mengimbau agar umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama keluarga. Imbauan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenang Sumut, Muhammad David Saragih terkait pelaksanaan Salat Id ditengah pandemi covid-19. "Melihat angka penularan COVID-19 di Sumatera Utara hingga hari ini cenderung meningkat. Hal ini dikhawatirkan bisa terus melonjak jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan," katanya, Jumat (22/5). Menurut Muhammad David bahwa pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menyebabkan terjadinya kerumunan adalah salah satu cara pencegahan yang efektif. "Saya mengimbau dan mengingatkan, mari kita patuhi bersama aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah terkait penanganan pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19 ini," ucapnya. Muhammad David juga menyampaikan, terkait pelaksanaan Salat Ied 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020. "Salat ied dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya, jika berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan," tambahnya. "Pelaksanaan saalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, Tetap jaga jarak, hindari kerumunan dan cegah terjadinya potensi penularan," pungkas Muhammad David.[R]
Pihak Kantor Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara mengimbau agar umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama keluarga. Imbauan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenang Sumut, Muhammad David Saragih terkait pelaksanaan Salat Id ditengah pandemi covid-19. "Melihat angka penularan COVID-19 di Sumatera Utara hingga hari ini cenderung meningkat. Hal ini dikhawatirkan bisa terus melonjak jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan," katanya, Jumat (22/5). Menurut Muhammad David bahwa pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menyebabkan terjadinya kerumunan adalah salah satu cara pencegahan yang efektif. "Saya mengimbau dan mengingatkan, mari kita patuhi bersama aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah terkait penanganan pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19 ini," ucapnya. Muhammad David juga menyampaikan, terkait pelaksanaan Salat Ied 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020. "Salat ied dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya, jika berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan," tambahnya. "Pelaksanaan saalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, Tetap jaga jarak, hindari kerumunan dan cegah terjadinya potensi penularan," pungkas Muhammad David.© Copyright 2024, All Rights Reserved