Koordinator Aksi, Nurlia, mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi ini untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa komunitasnya juga mengikuti perkembangan polemik revisi UU KPK dan ingin mengajak masyarakat kota Medan untuk ikut mendukung revisi UU KPK.
\"Kami dari Srikandi Anti Korupsi Sumatera Utara berharap pemerintah merevisi undang-undang KPK untuk menguatkan KPK agar lebih hebat lagi dalam memberantas korupsi\", ujar Nurlia di sela-sela kegiatan ini.
\"Undang-undang KPK bukanlah sebuah konsensus yang tidak bisa direvisi. KPK saat ini tidak memiliki SOP yang baku, bahkan cenderung terkesan \'abuse of power\', ditandai dengan mencuatnya soal pengkotak-kotakan faksi-faksi di tubuh KPK\", tambahnya.
Amatan media, aksi Srikandi Anti Korupsi ini menarik perhatian publik dan memperoleh ratusan tandatangan masyarakat mendukung revisi UU KPK." itemprop="description"/>
Koordinator Aksi, Nurlia, mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi ini untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa komunitasnya juga mengikuti perkembangan polemik revisi UU KPK dan ingin mengajak masyarakat kota Medan untuk ikut mendukung revisi UU KPK.
\"Kami dari Srikandi Anti Korupsi Sumatera Utara berharap pemerintah merevisi undang-undang KPK untuk menguatkan KPK agar lebih hebat lagi dalam memberantas korupsi\", ujar Nurlia di sela-sela kegiatan ini.
\"Undang-undang KPK bukanlah sebuah konsensus yang tidak bisa direvisi. KPK saat ini tidak memiliki SOP yang baku, bahkan cenderung terkesan \'abuse of power\', ditandai dengan mencuatnya soal pengkotak-kotakan faksi-faksi di tubuh KPK\", tambahnya.
Amatan media, aksi Srikandi Anti Korupsi ini menarik perhatian publik dan memperoleh ratusan tandatangan masyarakat mendukung revisi UU KPK."/>
Koordinator Aksi, Nurlia, mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi ini untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa komunitasnya juga mengikuti perkembangan polemik revisi UU KPK dan ingin mengajak masyarakat kota Medan untuk ikut mendukung revisi UU KPK.
\"Kami dari Srikandi Anti Korupsi Sumatera Utara berharap pemerintah merevisi undang-undang KPK untuk menguatkan KPK agar lebih hebat lagi dalam memberantas korupsi\", ujar Nurlia di sela-sela kegiatan ini.
\"Undang-undang KPK bukanlah sebuah konsensus yang tidak bisa direvisi. KPK saat ini tidak memiliki SOP yang baku, bahkan cenderung terkesan \'abuse of power\', ditandai dengan mencuatnya soal pengkotak-kotakan faksi-faksi di tubuh KPK\", tambahnya.
Amatan media, aksi Srikandi Anti Korupsi ini menarik perhatian publik dan memperoleh ratusan tandatangan masyarakat mendukung revisi UU KPK."/>
Aksi untuk mendukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut di Medan. Hal ini dilakukan oleh ratusan gadis berparas manis yang tergabung dalam Srikandi Anti Korupsi Sumatera Utara di lokasi Car Free Day (CFD), Jalan Pulau Pinang yang tepat berada di depan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (15/9/2019) pagi.
Dalam aksinya, mereka mengenakan pakaian serba putih dan membagikan bunga kepada warga yang berolah raga di lokasi tersebut. Dengan santun mereka menyapa satu persatu warga yang hadir dan membagikan bunga serta mengajak membubuhkan tandatangan pada spanduk pernyataan dukungan revisi UU KPK.
Selain membagikan bunga, mereka juga membawa berbagai poster berisi tulisan yang mendesak dilakukannya revisi UU KPK tersebut diantaranya bertulisan "Yakin KPK Bersih?", "Kau Pikir KPK Udah Hebat Kali?", UU KPK Harus Direvisi", "Dukung Revisi UU KPK- Revisi UU KPK Keharusan Demi Menguatkan Wacana Pencegahan", dan "Bubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK".
Koordinator Aksi, Nurlia, mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi ini untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa komunitasnya juga mengikuti perkembangan polemik revisi UU KPK dan ingin mengajak masyarakat kota Medan untuk ikut mendukung revisi UU KPK.
"Kami dari Srikandi Anti Korupsi Sumatera Utara berharap pemerintah merevisi undang-undang KPK untuk menguatkan KPK agar lebih hebat lagi dalam memberantas korupsi", ujar Nurlia di sela-sela kegiatan ini.
"Undang-undang KPK bukanlah sebuah konsensus yang tidak bisa direvisi. KPK saat ini tidak memiliki SOP yang baku, bahkan cenderung terkesan 'abuse of power', ditandai dengan mencuatnya soal pengkotak-kotakan faksi-faksi di tubuh KPK", tambahnya.
Amatan media, aksi Srikandi Anti Korupsi ini menarik perhatian publik dan memperoleh ratusan tandatangan masyarakat mendukung revisi UU KPK.
Aksi untuk mendukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut di Medan. Hal ini dilakukan oleh ratusan gadis berparas manis yang tergabung dalam Srikandi Anti Korupsi Sumatera Utara di lokasi Car Free Day (CFD), Jalan Pulau Pinang yang tepat berada di depan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (15/9/2019) pagi.
Dalam aksinya, mereka mengenakan pakaian serba putih dan membagikan bunga kepada warga yang berolah raga di lokasi tersebut. Dengan santun mereka menyapa satu persatu warga yang hadir dan membagikan bunga serta mengajak membubuhkan tandatangan pada spanduk pernyataan dukungan revisi UU KPK.
Selain membagikan bunga, mereka juga membawa berbagai poster berisi tulisan yang mendesak dilakukannya revisi UU KPK tersebut diantaranya bertulisan "Yakin KPK Bersih?", "Kau Pikir KPK Udah Hebat Kali?", UU KPK Harus Direvisi", "Dukung Revisi UU KPK- Revisi UU KPK Keharusan Demi Menguatkan Wacana Pencegahan", dan "Bubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK".
Koordinator Aksi, Nurlia, mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi ini untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa komunitasnya juga mengikuti perkembangan polemik revisi UU KPK dan ingin mengajak masyarakat kota Medan untuk ikut mendukung revisi UU KPK.
"Kami dari Srikandi Anti Korupsi Sumatera Utara berharap pemerintah merevisi undang-undang KPK untuk menguatkan KPK agar lebih hebat lagi dalam memberantas korupsi", ujar Nurlia di sela-sela kegiatan ini.
"Undang-undang KPK bukanlah sebuah konsensus yang tidak bisa direvisi. KPK saat ini tidak memiliki SOP yang baku, bahkan cenderung terkesan 'abuse of power', ditandai dengan mencuatnya soal pengkotak-kotakan faksi-faksi di tubuh KPK", tambahnya.
Amatan media, aksi Srikandi Anti Korupsi ini menarik perhatian publik dan memperoleh ratusan tandatangan masyarakat mendukung revisi UU KPK.