KAMMI Sumut Bantah Aksi yang Mengatasnamakan Organisasi, Minta DPRD Tak Layani sebagai Representasi Resmi

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
KAMMI Sumut Bantah Aksi yang Mengatasnamakan Organisasi, Minta DPRD Tak Layani sebagai Representasi Resmi
Logo KAMMI/ist

Article Header Image Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara membantah aksi yang beredar melalui flyer dengan mengatasnamakan organisasi tersebut.

KAMMI Sumut menegaskan tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, keputusan, instruksi maupun pengesahan terhadap aksi dimaksud.

Penegasan itu disampaikan melalui surat klarifikasi Nomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 7 Oktober 2026.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PW KAMMI Sumut periode 2026-2028 Hasan Basri, S.H. dan Sekretaris Jenderal Dolly Rasyid Muhammad Srg, S.H. itu menyebut aksi dalam flyer tersebut bukan agenda resmi organisasi.

“Dengan demikian, aksi tersebut sama sekali bukan agenda resmi PW KAMMI Sumatera Utara dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut tidak dapat mengatasnamakan PW KAMMI Sumatera Utara,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

KAMMI Sumut juga mempersoalkan penggunaan nama, logo, identitas dan atribut organisasi dalam kegiatan yang tidak mendapat mandat dari kepengurusan yang sah.

Menurut KAMMI, penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berdampak terhadap kelembagaan organisasi.

“Secara kelembagaan, PW KAMMI Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas seluruh pernyataan, tuntutan, tindakan, ataupun akibat hukum dan sosial yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itu, KAMMI Sumut meminta pimpinan DPRD Sumut tidak mengakui maupun memperlakukan pihak yang melaksanakan aksi tersebut sebagai representasi resmi PW KAMMI Sumatera Utara.

KAMMI juga meminta DPRD Sumut mencatat secara resmi bahwa organisasi tersebut tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menggelar aksi sebagaimana tercantum dalam flyer yang beredar.

Jika masih ada pihak yang menggunakan nama dan atribut PW KAMMI Sumut tanpa kewenangan, KAMMI meminta agar penggunaan identitas tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAMMI Sumut menyebut klarifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman terkait kelembagaan organisasi maupun dampak sosial dari kegiatan yang tidak memiliki mandat resmi.

“Kami berharap Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan maupun gangguan terhadap ketertiban publik,” ujar KAMMI dalam suratnya.

Surat klarifikasi itu ditembuskan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

KAMMI Sumut menegaskan setiap sikap dan kegiatan yang membawa nama organisasi harus memiliki mandat serta kewenangan yang jelas dari kepengurusan yang sah.Kalau ingin lebih tajam untuk portal berita, judulnya juga bisa diarahkan ke poin permintaan KAMMI agar DPRD tidak menerima massa aksi sebagai representasi resmi organisasi. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait