Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih berada pada zona kuning soal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Hal ini terungkap pada saat acara 'Penganugerahan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik Hasil Survey/Penilaian Ombudsman RI Tahun 2021.
didasarkan pada survei/penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2021' di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang no 3, Medan, Selasa (18/1/2022).
"Penilaian ini didasarkan pada hasil penilaian kami selama 2021 pada instansi pemerintahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait standar pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Data yang disampaikan pada kegiatan tersebut hanya 8 pemerintah daerah yang meraih penilaian masuk dalam kategori zona hijau standar pelayanan publik.
Secara berurutan dari peringkat teratas yakni Kabupaten Deli Serdang, Dairi, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Kabupaten Batubara, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi dan Kota Pematangsiantar.
Sedangkan yang meraih zona kuning ada 18 Pemerintah daerah yakni Kabupaten Langkat, Tapanuli Utara, Sersangbedagai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Karo, Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Tanjungbalai, Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Kabupaten Nias.
Kenudian yang masuk kategori zona merah yakni Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Toba, Padanglawas, Padanglawas Utara, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Nias Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved