Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan pembayaran pajak kendaraan.
Mulai akhir tahun 2022, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dalam kurun 2 tahun akan masuk dalam kategori kendaraan bodong.
Hal iti disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi usai pembukaan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (09/08/2022).
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dianggap bodong," ujar Firman menyampaikan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tersebut.
Selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal 2 tahun tersebut, kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
"Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus," ujar Kakorlantas.
Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana imaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali".
Lalu kapan kebijakan itu diterapkan?. "Harapan kita 2023 awal, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini," ujar Firman Shantyabudi seraya meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu.
Mumpung masih ada waktu, kata Firman mengimbau agar wajib pajak segera melunasi PKB.
"Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri," kata Firman.
Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang membuka sosialisasi itu, sependapat dengan Kakorlantas. Ia meminta pasal 74 UU tersebut agar lebih masih disosialisaikan.
Ia setuju diambil tindakan tegas untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB 2 tahun. "Pastikan ini bisa. Untuk itu sosialisasikan, ada satu ketegasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib yaitu korlantas," ujar Edy.
"Bagi yang tidak bisa menetapi waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas, tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kenderannya akan di sita," ujar Edy.
Hadir juga pada sosialisasi itu Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kemudian hadir juga Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, para Kasatlantas se-jajaran Polda Sumut dan Kepala UPT BP2RD Sumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved