Kakek 56 Tahun Ditangkap Saat Jual Ganja dan Sabu di Medan Selayang

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Kakek 56 Tahun Ditangkap Saat Jual Ganja dan Sabu di Medan Selayang
Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti narkoba di Mapolrestabes Medan/ist

Article Header Image Bisnis narkoba yang dijalankan seorang pria berusia 56 tahun berakhir setelah polisi menangkapnya saat melakukan transaksi di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang.

Pria berinisial M, warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, itu ditangkap bersama barang bukti 800 gram ganja dan satu paket sabu. Kini, tersangka ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Nugraha mengatakan, penangkapan M bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati M tengah melakukan transaksi narkoba.

“Usai diamankan kepada penyidik kakek itu mengaku sudah enam bulan terakhir menjual narkoba. Pelaku dapat ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkoba,” kata Rafli, Kamis, 17 September 2026.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga mengantongi identitas pria yang diduga memasok narkoba kepada M. Pemasok tersebut berinisial MP.

Rafli mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu MP.

“Untuk identitas pemasoknya sudah kami ketahui dan dipastikan pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar akan diproses hukum,” ujarnya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait