Pihak PUD Pasar Pemko Medan sedang melakuka kajian tarif retribusi 95 kios yang terletak di Jalan Pandu Baru, Kota Medan.
Dalam kajian ini, PUD Pasar melibatkan kalangan akademisi.
Demikian disampaikan Dirut PUD Pasar Pemko Medan Swarno melalui Kabag Hukum Muksin Lubis. Menurutnya, usulan kenaikan tarif tidak serta merta keputusan sepihak PUD Pasar. Namun tetap mempertimbangkan aspek sosialnya maka melibatkan akademisi.
"Kita terus berupaya peningkatan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh Pasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang, Kita gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosialnya,” katanya, Jumat (18/8/2023).
Dijelaskan, hasil kajian nantinya akan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Pemko Medan untuk ditetapkan besaran sewa kios/ruko.
"Memang tarif sewa kios di Jl Pandu akan dinaikkan dan disesuaikan kelas jenis jualan yakni tarif kelas 1," terang Muksin.
Sementara itu anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH minta Dewan Pengawas Pemko Medan dan PUD Pasar Kota segera tetapkan kenaikan tarif sewa kios di Jl Pandu Baru.
"Kita harapkan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan aspek sosialnya," ujar Mulia Syahputra Nasution asal politisi Gerindra itu.
Seperti diketahui, Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengelola 95 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 sd Rp 361.600 per bulan. Pada hal Ruko itu terletak di inti Kota Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Ke 95 kios pada umumnya disewakan kepada pihak ke tiga usaha Tukang Jahit. Diketahui Tukang Jahit di Jl Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas. Terkait hal diatas Komisi III DPRD Medan sebelumnya minta agar tarif sewa kios dievalusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved