Tahapan pemilihan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara sudah selesai pada November 2021.
Akan tetapi, SK pengangkatan bagi 5 calon terpilih hingga saat ini belum di teken oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Sumut, Kaiman Turnip mengatakan penandatanganan SK tersebut akan dilakukan jika seluruh mekanisme dan syarat yang ada sudah terpenuhi.
"SK ini produk hukum, jadi semua harus didasarkan pada mekanisme dan syarat yang ada. Masih berproses di Biro Hukum Pemprovsu, mereka nanti yang membahasakan dalam bahasa hukum," katanya kepada RMOLSumut akhir pekan lalu.
Pernyataan Kaiman ini merujuk pada polemik yang terindikasi belum selesai seputar status calon anggota KI Sumut yang harus mundur dari jabatan dan keanggotaan pada badan publik lain sebelum dilantik menjadi anggota KI Sumut.
Polemik ini menyasar satu dari lima calon terpilih yakni Abdul Harris yang masih berstatus Dosen Tetap non PNS di Universitas Sumatera Utara. Status tersebut berkaitan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Pasal 9 huruf F disebutkan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi. Kemudian pada huruf G menyatakan bersedia bekerja penuh waktu.
Pasal ini dipertegas pada Pasal 11 tentang tahap pendaftaran huruf F yakni adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani diatas materai. Kemudian huruf G yakni adanya Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas materai.
Kemudian terkait dengan status Abdul Harris yang berstatus Dosen Tetap non PNS di USU juga ada Peraturan Rektor USU nomor 1 Tahun 2016 tentang Dosen Tetap Non PNS.
Aturan tersebut yakni, bagian Kedua tentang Kewajiban Pasal 16
Dosen tetap non PNS USU memiliki kewajiban seperti berikut :
(1) bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu;
(2) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan
(3) melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
"Dosen tetap non PNS yang diangkat USU hanya (berkarya) di USU. Karena yang mengangkat USU, merekrut USU dan juga yang menggaji USU. Kalau mau berkarya di tempat lain, harus keluar dari USU. Kalau keluar mengundurkan diri total," kata Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Sumatera Utara, Muhammad Arifin Nasution beberapa waktu lalu.
Diketahui, 5 sosok terbaik sudah terpilih dalam seleksi calon komisioner KIP Sumut periode 2021-2025. Kelimanya yakni Cut Alam, Abdul Harris, Syafii Sitorus, Edy Syahputra dan Dedy Ardiansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved