Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait pengumuman seleksi penerimaan calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara yang dinilai oleh beberapa kalangan berpotensi maladministrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Sumut, Irman Oemar mengakui pihaknya masih hanya mengumumkan tahapan pendaftaran calon komisioner KI Sumut saja pada website resmi mereka. Hal ini karena Tim Seleksi yang akan melaksanakan teknis penerimaan calon KI Sumut tersebut belum terbentuk hingga saat ini.
"Sesuai aturan kan ada beberapa perwakilan elemen yang ada didalam timsel seperti perwakilan DPRD, Akademisi, Pemerintah, unsur KIP dan tokoh masyarakat. Nah, tokoh masyarakat ini yang masih ada perdebatan," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin (17/5/2021).
Irman menjelaskan, pengumuman tahapan penerimaan calon komisioner KI mereka lakukan agar prosesnya berlangsung cepat. Nantinya seluruh pendaftar akan diserahkan kepada Tim Seleksi yang segera dibentuk dan di SK-kan untuk proses lanjutan.
"Target kita dalam 10 hari ini Timsel sudah di SK kan. Mohon doanya," ujarnya.
Ditambahkannya, para calon yang mendaftar ini nantinya hanya yang bersifat penerimaan administrasi umum para pendaftar. Setelahnya semua akan diserahkan kepada Timsel yang masih dalam proses pembentukan tersebut.
"Jadi pendaftaran ini semata-mata hanya untuk mempercepat proses administrasi khususnya hanya untuk pendaftaran saja," pungkasnya.
Diketahui pengumuman tahapan pendaftaran penerimaan calon komisioner KI Sumut yang mendahului pengumuman nama-nama Tim Seleksi menuai kritikan dari masyarakat. Sebab, biasanya Tim Seleksi lah yang mengumumkan tahapan pendaftaran termasuk yang menerima berkas para pendaftar.
Koordinator JPPR Sumut, Darwin Siagian bahkan menyebut kondisi ini rawan memunculkan maladministrasi yang rawan digugat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved