Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menegaskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumatera Utara belum dapat dilakukan hingga saat ini.
“Setelah memperhatikan perkembangan Covid-19 saat ini, dan masukan dari para ahli (dokter anak, psikolog, dokter-dokter ahli dan guru besar pendidikan, dan lainnya), maka untuk saat ini belum diperkenankan dan diizinkan Pembelajaran Tatap Muka, silahkan tetap daring seperti selama ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irman Oemar, Minggu (17/1).
Jika ada suatu daerah yang ingin membuka PTM, maka terlebih dahulu meminta izin, selanjutnya dibahas bersama dengan melibatkan para ahli. Setelah izin diberikan baru boleh dilaksanakan, jika izin tidak diberikan bagi yang melanggar dapat dijatuhkan sanksi perdata dan pidana.
“Namun kenyataannya ada daerah yang sudah melaksanakan tanpa izin atau ada daerah yang "memaksa" pimpinan untuk membuka sekolah tatap muka,” ujarnya.
Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, kata Irman, dengan memperhatikan dan mempedomani edaran dari Menteri Pendidikan serta melihat kondisi yang ada, khawatir jika sekolah dibuka akan menjadi "cluster baru" penyebaran Covid 19, seperti terjadi di Jepang, Korea dan beberapa daerah di Indonesia.
“Hakekatnya Gubernur sayang dan peduli dengan kualitas pendidikan, dan moralitas tapi beliau lebih peduli terhadap kesehatan para guru, murid dan orang tua, jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan,” jelasnya.
Irman juga menyampaikan, pemberlakuan larangan PTM tidak hanya berlaku di Sumut, tetapi juga di provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan lainnya.
Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di daerah ini, Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah mengeluarkan mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 dan untuk diberlakukan 14 Januari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%.
© Copyright 2024, All Rights Reserved