Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herianto memastikan bahwa kawasan Simpang Gonting Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) atau berada di zona putih.
Hal ini dikatakannya, menyikapi polemik yang menyatakan jika kawasannya tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung di bawah kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Sabtu (11/6/2022).
Herianto mengaku, dirinya telah menugaskan Kepala UPT KPH XIII untuk melakukan pemeriksaan lokasi pada beberapa titik koordinat menyikapi berita terkait pelurusan jalan lahan fishing camp yang berada di Simpang Gonting untuk memastikan status lahan tersebut.
"Saya juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan hutan Wilayah I Medan, diperoleh hasilnya bahwa lokasi tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Men LHK No 579 Tahun 2014 Jo SK 6069 Tahun 2020," ungkapnya.
Diketahui pengerjaan proyek pelurusan jalan di lokasi tersebut belakangan ini banyak disoal. Komisi B DPRD Sumatera Utara dalam kunjungannya beberapa waktu ke lokasi tersebut bahkan meminta agar pengerjaan tersebut. Mereka menilai hal ini karena dugaan pelanggaran administrasi dan beberapa persoalan hukum lainnya.
"Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan RDP dengan mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak, sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya," ujar Ketua Komisi B DPRD Sumut, Mangapul Purba saat itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved