Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai (Sergai) Ifdhal terkena Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak Polres Sergai di RM Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (21/1).
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai senilai Rp 30 juta.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang menyebutkan uang tersebut diduga didapatnya dari seseorang oemilik e-warung sebagai distributor Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Dengan menggunakan jabatannya, ia diduga mengintimidasi para pemilik e-warung untuk menyerahkan uang. Modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier," ungkap saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/1) malam.
Kapolres menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai aksi pelaku yang diduga sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu.
"Setelah OTT kita langsung lakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.
"ncaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kapolres.
© Copyright 2024, All Rights Reserved