Selain menyerukan bentuk protes tersebut, para jurnalis juga meminta agar pihak kepolisian lebih tegas dalam menindak para oknum yang belakangan ini sering melakukan persekusi terhadap jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Tidak hanya menjerat pelaku persekusi dengna UU pers No 40 tahun 1999, namun juga menerapkan pasal 170 KUHPidana.
\"Kami sangat mendukung agar Kapolri menerapkan hukum yang tegas dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Munajat 212 tersebut,\" pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini digelar di Bundaran Air Mancur, Jalan Sudirman Medan. Dalam aksi ini para jurnalis memampangkan berbagai spanduk berisi tuntutan mereka tersebut. Aksi ini mendapat perhatian dari para pengguna jalan dan masyarakat lain yang sedang melintas dari lokasi." itemprop="description"/>
Selain menyerukan bentuk protes tersebut, para jurnalis juga meminta agar pihak kepolisian lebih tegas dalam menindak para oknum yang belakangan ini sering melakukan persekusi terhadap jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Tidak hanya menjerat pelaku persekusi dengna UU pers No 40 tahun 1999, namun juga menerapkan pasal 170 KUHPidana.
\"Kami sangat mendukung agar Kapolri menerapkan hukum yang tegas dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Munajat 212 tersebut,\" pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini digelar di Bundaran Air Mancur, Jalan Sudirman Medan. Dalam aksi ini para jurnalis memampangkan berbagai spanduk berisi tuntutan mereka tersebut. Aksi ini mendapat perhatian dari para pengguna jalan dan masyarakat lain yang sedang melintas dari lokasi."/>
Selain menyerukan bentuk protes tersebut, para jurnalis juga meminta agar pihak kepolisian lebih tegas dalam menindak para oknum yang belakangan ini sering melakukan persekusi terhadap jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Tidak hanya menjerat pelaku persekusi dengna UU pers No 40 tahun 1999, namun juga menerapkan pasal 170 KUHPidana.
\"Kami sangat mendukung agar Kapolri menerapkan hukum yang tegas dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Munajat 212 tersebut,\" pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini digelar di Bundaran Air Mancur, Jalan Sudirman Medan. Dalam aksi ini para jurnalis memampangkan berbagai spanduk berisi tuntutan mereka tersebut. Aksi ini mendapat perhatian dari para pengguna jalan dan masyarakat lain yang sedang melintas dari lokasi."/>
Puluhan jurnalis yang menamakan diri Koalisi Jurnalis Sumatera Utara Anti Kekerasan menggelar aksi damai di Medan, Senin (25/2/2019). Aksi ini mereka lakukan untuk memprotes adanya tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yan gmeliput kegiatan Munajat 212 di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami meminta agar seluruh pihak menghentikan tindakan kekerasan kepada Pers baik kekerasa fisik maupun psikis dalam situasi apapun dan alasan apapun," kata koordinator aksi Harizal dalam orasinya.
Selain menyerukan bentuk protes tersebut, para jurnalis juga meminta agar pihak kepolisian lebih tegas dalam menindak para oknum yang belakangan ini sering melakukan persekusi terhadap jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Tidak hanya menjerat pelaku persekusi dengna UU pers No 40 tahun 1999, namun juga menerapkan pasal 170 KUHPidana.
"Kami sangat mendukung agar Kapolri menerapkan hukum yang tegas dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Munajat 212 tersebut," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini digelar di Bundaran Air Mancur, Jalan Sudirman Medan. Dalam aksi ini para jurnalis memampangkan berbagai spanduk berisi tuntutan mereka tersebut. Aksi ini mendapat perhatian dari para pengguna jalan dan masyarakat lain yang sedang melintas dari lokasi.
Puluhan jurnalis yang menamakan diri Koalisi Jurnalis Sumatera Utara Anti Kekerasan menggelar aksi damai di Medan, Senin (25/2/2019). Aksi ini mereka lakukan untuk memprotes adanya tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yan gmeliput kegiatan Munajat 212 di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami meminta agar seluruh pihak menghentikan tindakan kekerasan kepada Pers baik kekerasa fisik maupun psikis dalam situasi apapun dan alasan apapun," kata koordinator aksi Harizal dalam orasinya.
Selain menyerukan bentuk protes tersebut, para jurnalis juga meminta agar pihak kepolisian lebih tegas dalam menindak para oknum yang belakangan ini sering melakukan persekusi terhadap jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Tidak hanya menjerat pelaku persekusi dengna UU pers No 40 tahun 1999, namun juga menerapkan pasal 170 KUHPidana.
"Kami sangat mendukung agar Kapolri menerapkan hukum yang tegas dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Munajat 212 tersebut," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini digelar di Bundaran Air Mancur, Jalan Sudirman Medan. Dalam aksi ini para jurnalis memampangkan berbagai spanduk berisi tuntutan mereka tersebut. Aksi ini mendapat perhatian dari para pengguna jalan dan masyarakat lain yang sedang melintas dari lokasi.