Oleh sebab itu, kita minta KPU tetap konsisten untuk tidak memberi kelonggaran waktu jika masih ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK, karena kita tau bahwa saat ini semua peserta pemilu sedang sibuk mengawal rekapitulasi di tingkat kecamatan, batasnya waktunya sampai 02 Mei artinya tidak ada lagi penyerahan LPPDK setelah tanggal itu. Untuk KAP yang ditunjuk oleh KPU harus transparan dalam melakukan audit laporan LPPDK tersebut, jangan sampai kemudian ada pengecualian kepada caleg atau partai politik tertentu jika terdapat sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang oleh PKPU 24 tahun 2018 pada Pasal 69
\"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu,\" tutup Darwin Sipahutar. " itemprop="description"/>
Oleh sebab itu, kita minta KPU tetap konsisten untuk tidak memberi kelonggaran waktu jika masih ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK, karena kita tau bahwa saat ini semua peserta pemilu sedang sibuk mengawal rekapitulasi di tingkat kecamatan, batasnya waktunya sampai 02 Mei artinya tidak ada lagi penyerahan LPPDK setelah tanggal itu. Untuk KAP yang ditunjuk oleh KPU harus transparan dalam melakukan audit laporan LPPDK tersebut, jangan sampai kemudian ada pengecualian kepada caleg atau partai politik tertentu jika terdapat sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang oleh PKPU 24 tahun 2018 pada Pasal 69
\"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu,\" tutup Darwin Sipahutar. "/>
Oleh sebab itu, kita minta KPU tetap konsisten untuk tidak memberi kelonggaran waktu jika masih ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK, karena kita tau bahwa saat ini semua peserta pemilu sedang sibuk mengawal rekapitulasi di tingkat kecamatan, batasnya waktunya sampai 02 Mei artinya tidak ada lagi penyerahan LPPDK setelah tanggal itu. Untuk KAP yang ditunjuk oleh KPU harus transparan dalam melakukan audit laporan LPPDK tersebut, jangan sampai kemudian ada pengecualian kepada caleg atau partai politik tertentu jika terdapat sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang oleh PKPU 24 tahun 2018 pada Pasal 69
\"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu,\" tutup Darwin Sipahutar. "/>
Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, Darwin Sipahutar meminta KPU tidak mengulur waktu atau memberikan pertimbangan bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pemilu 2019, Kebiasaan kita di Sumut ini selalu pakai kebijakan diluar Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan bahwa penyerahan LPPDK oleh peserta pemilu untuk pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi Dan DPRD Kab/kota dimulai sejak 26 April - 02 Mei sebagai bentuk laporan terakhir yang wajib disampaikan oleh peserta pemilu Partai Politik dan perseorangan, sebagaimana UU nomor 7 tahun 2017.
Pada pasal 338 UU ayat 1-4 disebutkan bahwa partai politik dan caleg DPD tidak boleh terlambat dalam menyerahkan laporan dana awal kampanye sampai LPPDK, pasal 338 ayat 3 dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/ kota yang tidak menyampaikan LPPDK Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi yakni berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota menjadi calon terpilih. Begitu juga PKPU nomor 24 tahun 2018 pasal 67 ayat 1 dan 2, pasal 68 ayat 1 dan 2 secara tegas memberikan sanksi bagi peserta pemilu partai politik dan DPD jika telat menyerahkan dana awal kampanye sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Kedua aturan ini secara tegas mengikat peserta pemilu untuk tidak bermain-main dalam pelaporan dana kampanye, sebab masyarakat juga harus tau dari mana aliran dana yang dipakai selama masa kampanye, penyumbangnya siapa dan jumlah sumbangannya berapa serta bentuk sumbangannya seperti apa, laporannya kan harus terperinci secara akurat baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 17 April 2019," kata Darwin Sipahutar, Selasa (30/4/2019).
Oleh sebab itu, kita minta KPU tetap konsisten untuk tidak memberi kelonggaran waktu jika masih ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK, karena kita tau bahwa saat ini semua peserta pemilu sedang sibuk mengawal rekapitulasi di tingkat kecamatan, batasnya waktunya sampai 02 Mei artinya tidak ada lagi penyerahan LPPDK setelah tanggal itu. Untuk KAP yang ditunjuk oleh KPU harus transparan dalam melakukan audit laporan LPPDK tersebut, jangan sampai kemudian ada pengecualian kepada caleg atau partai politik tertentu jika terdapat sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang oleh PKPU 24 tahun 2018 pada Pasal 69
"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu," tutup Darwin Sipahutar.
Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, Darwin Sipahutar meminta KPU tidak mengulur waktu atau memberikan pertimbangan bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pemilu 2019, Kebiasaan kita di Sumut ini selalu pakai kebijakan diluar Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan bahwa penyerahan LPPDK oleh peserta pemilu untuk pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi Dan DPRD Kab/kota dimulai sejak 26 April - 02 Mei sebagai bentuk laporan terakhir yang wajib disampaikan oleh peserta pemilu Partai Politik dan perseorangan, sebagaimana UU nomor 7 tahun 2017.
Pada pasal 338 UU ayat 1-4 disebutkan bahwa partai politik dan caleg DPD tidak boleh terlambat dalam menyerahkan laporan dana awal kampanye sampai LPPDK, pasal 338 ayat 3 dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/ kota yang tidak menyampaikan LPPDK Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi yakni berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota menjadi calon terpilih. Begitu juga PKPU nomor 24 tahun 2018 pasal 67 ayat 1 dan 2, pasal 68 ayat 1 dan 2 secara tegas memberikan sanksi bagi peserta pemilu partai politik dan DPD jika telat menyerahkan dana awal kampanye sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Kedua aturan ini secara tegas mengikat peserta pemilu untuk tidak bermain-main dalam pelaporan dana kampanye, sebab masyarakat juga harus tau dari mana aliran dana yang dipakai selama masa kampanye, penyumbangnya siapa dan jumlah sumbangannya berapa serta bentuk sumbangannya seperti apa, laporannya kan harus terperinci secara akurat baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 17 April 2019," kata Darwin Sipahutar, Selasa (30/4/2019).
Oleh sebab itu, kita minta KPU tetap konsisten untuk tidak memberi kelonggaran waktu jika masih ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK, karena kita tau bahwa saat ini semua peserta pemilu sedang sibuk mengawal rekapitulasi di tingkat kecamatan, batasnya waktunya sampai 02 Mei artinya tidak ada lagi penyerahan LPPDK setelah tanggal itu. Untuk KAP yang ditunjuk oleh KPU harus transparan dalam melakukan audit laporan LPPDK tersebut, jangan sampai kemudian ada pengecualian kepada caleg atau partai politik tertentu jika terdapat sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang oleh PKPU 24 tahun 2018 pada Pasal 69
"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu," tutup Darwin Sipahutar.