Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/9).
Perubahan sikap yang diambil pemerintah, kata Arya, karena RUU KUHP sudah terlalu tinggi penolakan dari masyarakat terhadap pasal-pasal yang kontroversial. Apalagi sebelumnya publik juga melakukan penolakan terhadap Revisi UU KPK.
\"Nah kalau pemerintah nekat gitu untuk ikut mendukung atau memberi dukungan terhadap UU (KUHP) itu mungkin pemerintah khawatir juga akan mendapatkan risiko politik dari publik terkait misalnya kepercayaan publik yang turun,\" katanya.
Padahal kata Arya, seluruh fraksi partai politik baik pendukung pemerintah maupun nonpendukung pemerintah telah mengesahkan di tingkat pertama, pemerintah dinilai tidak ingin mengambil risiko yang tinggi. Sehingga Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda sementara pembahasan Revisi UU KUHP.
\"Jadi saya kira ini cara pemerintah juga untuk meredam situasi sambil memikirkan opsi-opsi politik terkait UU tersebut,\" pungkasnya.[top]" itemprop="description"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/9).
Perubahan sikap yang diambil pemerintah, kata Arya, karena RUU KUHP sudah terlalu tinggi penolakan dari masyarakat terhadap pasal-pasal yang kontroversial. Apalagi sebelumnya publik juga melakukan penolakan terhadap Revisi UU KPK.
\"Nah kalau pemerintah nekat gitu untuk ikut mendukung atau memberi dukungan terhadap UU (KUHP) itu mungkin pemerintah khawatir juga akan mendapatkan risiko politik dari publik terkait misalnya kepercayaan publik yang turun,\" katanya.
Padahal kata Arya, seluruh fraksi partai politik baik pendukung pemerintah maupun nonpendukung pemerintah telah mengesahkan di tingkat pertama, pemerintah dinilai tidak ingin mengambil risiko yang tinggi. Sehingga Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda sementara pembahasan Revisi UU KUHP.
\"Jadi saya kira ini cara pemerintah juga untuk meredam situasi sambil memikirkan opsi-opsi politik terkait UU tersebut,\" pungkasnya.[top]"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/9).
Perubahan sikap yang diambil pemerintah, kata Arya, karena RUU KUHP sudah terlalu tinggi penolakan dari masyarakat terhadap pasal-pasal yang kontroversial. Apalagi sebelumnya publik juga melakukan penolakan terhadap Revisi UU KPK.
\"Nah kalau pemerintah nekat gitu untuk ikut mendukung atau memberi dukungan terhadap UU (KUHP) itu mungkin pemerintah khawatir juga akan mendapatkan risiko politik dari publik terkait misalnya kepercayaan publik yang turun,\" katanya.
Padahal kata Arya, seluruh fraksi partai politik baik pendukung pemerintah maupun nonpendukung pemerintah telah mengesahkan di tingkat pertama, pemerintah dinilai tidak ingin mengambil risiko yang tinggi. Sehingga Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda sementara pembahasan Revisi UU KUHP.
\"Jadi saya kira ini cara pemerintah juga untuk meredam situasi sambil memikirkan opsi-opsi politik terkait UU tersebut,\" pungkasnya.[top]"/>