Kontroversi Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mencakup investasi produksi dan distribusi minumal keras beralkohol akhirnya dijawab Presiden Joko Widodo.
Kepala Negara akhirnya memutuskan mencabut lampiran Perpres khusus yang terkait investasi minuman keras beralkohol tanpa catatan atau pengecualian.
Dalam video singkat berdurasi sekitar satu menit, Jokowi menyatakan keputusannya tersebut dan juga memaparkan alasannya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," paparnya dalam siarana langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," demikian Joko Widodo menutup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved