Pihak kepolisian diyakini akan mampu mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap yang terjadi di Simalungun, Sumatera Utara.
Keyakinan ini disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indoesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto Ahgly sekaligus mengutus aksi pembunuhan tersebut.
"JMSI Sumut mempercayakan penanganan kasus penembakan Marsal Harahap hingga tewas kepada Polda Sumut. Dan saya juga mengutuk dan mengecam keras aksi biadab yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Rianto Ahgly yang akrab dipanggil Anto Genk.
Lanjut Anto Genk, sesuai dengan Surat pernyataan Dewan Pers No. 02/P-DP/VI/2021 tentang Meninggalnya Pimred Lasser News Today, Marah Salem Harahap merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Sinalungun AKP Rahmat Ariwibowo masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap didalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kedinyamanya di Karang Anyer Kab. Simalungun, Sumut. Dewan Pers turut menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan Lasser News Today dapat melanjutkan kiprah sebagai Pers yang Profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
Saudara Marah Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan ditemukan dua luka tembak ditubuhnya. Kekerasan apa lagi yang menghilangkan nyawa jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Terlebih lebih jika kekerasan itu terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers Mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Masalem Harahap.
Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motuf pembunuhan harus diungkapkan rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap harus segera ditegakkan.
Oleh karena itu dewan pers menghimbau agar segenap komunitas Pers Sumut untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap secara prifesional membantu apart kepolisian dalam mencari bukti dan mengungkap fakta.
Dewan pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sebgketa pers seperti telah diatur UU Pers No. 40 Thn 1999 dan peraturan Dewan pers.
© Copyright 2024, All Rights Reserved