Pihak kepolisian menetapkan tersangka terhadap MNH (21) warga Jalan Janti Barat, Kota Malang dan sepupunya BHO (24) warga Jalan Peltu Sujono, Kota Malang. Keduanya merupakan keluarga dari jenazah pasien covid-19 berinisial W yang tertukar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap petugas pemulasaran jenazah covid-19 yakni tim pemakaman Public Safety Center (PSC) 119 Dinkes Kota Malang.
"Sebelumnya, salah satu anggota PSC 119 berinisial DS melaporkan pemukulan ke Polresta Malang. Dalam laporannya, salah satu rekannya berinisial LA, warga Kota Batu harus mendapatkan perawatan di RKZ akibat pukulan dua anggota keluarga jenazah W,” ungkap, Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/1).
“Sehingga, atas laporan tersebut, kami mengamankan BHO di kawasan Peltu Sujono pada Kamis (28/1). Sedangkan MHN diamankan di depan Puskemas Janti pada Jumat pukul 10.30 WIB," sambung Leonardus Simarmata.
Dari kejadian tersebut, masih kata Kombes Leonardus Simarmata, pihaknya akan tetap melakukan penegakan proses hukum.
"Kami akan tetap tegakan hukum, tapi penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Jadi kita ambil dengan cara yang baik dan sopan, mengingat hingga sekarang ini belum ada pencabutan, perdamaian, pernyataan sikap dan yang lainnya," tuturnya.
Tak hanya itu, Leonardus Simarmata juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses yang ada, seperti komitmen dari Kepolisian sendiri yaitu wajib menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga.
"Kalau nantinya mereka mau berdamai, itu perkara kekhilafan. Yang terpenting kepolisian terus melakukan apa yang menjadi komitmennya untuk menjaga keamanan, itu saja. Jadi perlakuan penganiayaan itu tidak boleh," ungkapnya.
Selain itu, Leonardus juga berpesan kepada tenaga kesehatan maupun tim pemakaman untuk memperbaiki kinerja agar peristiwa serupa tidak terulang.
Adapun kronologis kejadian diawali sekitar pukul 10.40 WIB. keluarga jenazah W mendapat informasi bahwa mendiang mendapat nomor urut 2 untuk dimakamkan.
Ternyata mundur lagi menjadi nomor 3 dan pukul 12.00 WIB diundur menjadi nomor 4. Keluarga akhirnya memutuskan untuk datang ke kamar mayat RSSA untuk memastikan informasi pemakaman. Saat itulah sempat terjadi friksi dengan petugas.
"Sempat terjadi perdebatan. Bahkan, ada benturan dari petugas yang membuat salah satu tersangka kesal dan dendam. Jenazah akhirnya dikirim ke TPU sekira pukul 15.00 WIB. Terjadi konflik lagi karena anak keluarga mengerti yang akan dimakamkan bukan peti jenazah ayahnya," urai Leonardus.
"Hal itu yang mememicu kemarahan keluarga. Sehingga terjadi pemukulan dan mengenai bagian kepala. Korban pemukulan sempat pingsan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit," bebernya.
Sementara itu, pelaku MNH yang juga anak dari jenazah W tersebut mengaku khilaf karena memang emosi dengan adanya momen di mana baru saja kehilangan ayahnya dan prosedur pemakaman dianggap berbelit-belit.
"Nomor urutan pemakaman yang sempat diganti-ganti terus. Apalagi ketika jenazah diturunkan, saya lihat peti itu ada namanya ternyata bukan ayah saya. Akhirnya kakak saya lari mencari petugas, tapi petugas lain ikut terpancing juga emosinya. Akhirnya semakin kacau," kata MNH saat berada di Polresta Malang.
Dari Kejadian tersebut, mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, Video jenazah tertukar itu pun sebelumnya beredar di media sosial (Medsos) pada aplikasi WhatsApp, bahkan viral di media sosial lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved