Pengamat Hukum Administrasi Negara Unversitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said sepakat dengan rencana pemerintahan Joko Widodo yang menyederhanakan Undang undang (UU). Akan tetapi saat ini menurutnya, masih terlalu banyak UU di Indonesia yang tidak sinkron antara UU satu dengan UU lainnya. Demikian disampaikannya terkait penyataan dari Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly yang akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan pekan depan. Said menekankan, jangan sampai Omnibus Law yang digulirkan pemerintah hanya berpikir tentang investasi. Ia meminta pemerintah juga memikirkan tentang pembangunan sumberdaya manusia dan pelestarian lingkungan. "Konsep tujuan diselenggarakannya omnibus law jangan hanya berpikir tentang investasi saja, tetapi juga berpikir tentang pembangunan SDM. Jika orientasinya hanya investasi maka yang terjadi adalah perusakan lingkungan," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/1). Said merujuk pada pemikiran Muhamad Yamin dalam buku yang berjudul Pembangunan Semesta. Kata Yamin, dalam setiap perencanaan pembangunan boleh saja mendatangkan investasi tetapi tidak boleh menguras sumber alam Indonesia. "Artinya investasi hanya dicukupkan untuk modal pembangunan sumber daya alam," tegas Said. Selain itu, Said menyebutkan, kebijakan penyederhanaan UU (Omnibus law) nantinya akan memangkas UU pokok induk seperti UU Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya PemantuaanLingkungan (UKL-PL) dan Izin lingkungan. "UU penataan ruang dengan turunannya Perda rencana tata ruang kota dan wilayah, hingga rencana detail tata ruang, serta UU bangunan dan UU pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi," urai Said.[R]
Pengamat Hukum Administrasi Negara Unversitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said sepakat dengan rencana pemerintahan Joko Widodo yang menyederhanakan Undang undang (UU). Akan tetapi saat ini menurutnya, masih terlalu banyak UU di Indonesia yang tidak sinkron antara UU satu dengan UU lainnya. Demikian disampaikannya terkait penyataan dari Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly yang akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan pekan depan. Said menekankan, jangan sampai Omnibus Law yang digulirkan pemerintah hanya berpikir tentang investasi. Ia meminta pemerintah juga memikirkan tentang pembangunan sumberdaya manusia dan pelestarian lingkungan. "Konsep tujuan diselenggarakannya omnibus law jangan hanya berpikir tentang investasi saja, tetapi juga berpikir tentang pembangunan SDM. Jika orientasinya hanya investasi maka yang terjadi adalah perusakan lingkungan," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/1). Said merujuk pada pemikiran Muhamad Yamin dalam buku yang berjudul Pembangunan Semesta. Kata Yamin, dalam setiap perencanaan pembangunan boleh saja mendatangkan investasi tetapi tidak boleh menguras sumber alam Indonesia. "Artinya investasi hanya dicukupkan untuk modal pembangunan sumber daya alam," tegas Said. Selain itu, Said menyebutkan, kebijakan penyederhanaan UU (Omnibus law) nantinya akan memangkas UU pokok induk seperti UU Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya PemantuaanLingkungan (UKL-PL) dan Izin lingkungan. "UU penataan ruang dengan turunannya Perda rencana tata ruang kota dan wilayah, hingga rencana detail tata ruang, serta UU bangunan dan UU pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi," urai Said.© Copyright 2024, All Rights Reserved