Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyerahkan hasil riset tentang dampak kebijakan pembangunan pariwisata di Kawasan Danau Toba ke pemerintah pusat.
Hasil riset ini mereka sampaikan antara lain kepada pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Penyerahan hasil riset ini mereka lakukan saat beraudiensi dengan kedua kementerian tersebut pada 18 dan 19 Mei 2022. JAMSU yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LMS) seperti Bakumsu, KSPPM, Bitra Indonesia, YAK GBPK, Petrasa, YDPK dan YAPIDI ini dalam kesimpulannya menilai pembangunan yang terjadi di saat ini yang dianggap masih bersifat top down, tidak pertisipatif, tidak melibatkan masyarakat lokal dan cenderung mengabaikan hak-hak ekonomi social dan budaya (EKOSOB) masyarakat lokal.
Dalam kunjungannya ke Kemenparekraf, JAMSU diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Oneng Setya Harini. JAMSU menyerahkan hasil riset terkait dampak kebijakan pembangunan pariwisata di Kawasan Danau Toba yang antara lain keterancaman pengabaian atas sistem adat, potensi konflik dan marginalisasi, ancaman atas terjadinya peningkatan krisis ekologis air dan potensi bencana ekologis lainnya, ancaman pengabaian pengelolaan wisata berbasis masyarakat menjadi berbasis industri, serta ancaman pergeseran dan peluruhan budaya lokal masyarakat.
“Untuk tindak lanjutnya nanti kami tunggu arahan dari pimpinan.Saya sangat mengapresiasi, saya sepakat pariwisata ini harus bersama-sama, berkolaborasi. Nanti hasil rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan dan beberapa kementerian lainnya. Harapannya ini menjadi kolaborasi bersama untuk peningkatan pariwisata di Indonesia” ujar Oneng Setya Harini.
Audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) JAMSU diterima oleh Fachri, Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa. Dalam kesempatan ini JAMSU menyampaikan hasil kajian terkait implementasi UU Desa. UU Desa adalah kebijakan yang visioner yang memberi ruang kepada desa untuk mengatur anggarannya sendiri. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen untuk membangun Indonesia dari pinggir.
Akan tetapi, ternyata harapan masih jauh dari ekspektasi. JAMSU menilai, pembangunan fisik untuk infrastruktur yang sudah digelontorkan dari dana desa tidak sebanding dengan pemberdayaan masyarakat. Tingkat kesejahteraan masyarakat juga tidak berbanding lurus dengan dana desa yang digunakan untuk pembangunan fisik, banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya belum lagi dengan hadirnya UU Cipta Kerja dengan peraturan turunannya yang bersinggungan dengan UU Desa semakin mengeliminir kewenangan Desa.
Fahri berharap dengan kajian yang sudah dilakukan oleh JAMSU, bisa menjadi bahan evaluasi oleh Kemendes untuk dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa kedepannya serta dapat memberikan pemantauan efektivitas anggaran yang dikeluarkan untuk peningkatan desa.
“Kami berharap tim JAMSU tetap mendampingi desa dan melakukan kolaborasi dengan pihak pemerintah untuk terus melakukan pengawalan terhadap implementasi Undang-Undang Desa” ujar Fahri.
Selanjutnya dalam Audiensi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri mereka diterima oleh Rahayuningsih yang merupakan Kasubdit Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mereka berharap melalui hasil riset tersebut juga menjadi evaluasi lebih baik untuk disampaikan desa-desa di dalam Provinsi dan kabupaten tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved