Bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara merupakan kejadian berulang yang diakibatkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba.
Kerugian material dan immaterial akibat bencana yang berulang ini sudah sangat banyak dialami warga, karenanya pemerintah harus turun tangan.
Demikian disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (JAMSU) dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5/2021).
"Bencana banjir disertai longsor yang terjadi disebagian wilayah di Parapat bukan sekadar karena curah hujan yang tinggi, namun akibat dampak kerusakan lingkungan hidup, seperti hutan di hulu terus menyusut, ditambah beralih fungsinya kawasan hutan yang dijadikan peruntukan lain," kata Juniaty selaku narahubung.
Ia menjelaskan, saat ini alih fungsi hutan dan lahan begitu intensnya terjadi seperti sebagai tempat hotel-hotel bahkan saat ini pemerintah sedang giat-giatnya membangun Kawasan Danau Toba sebagai Proyek Strategis Nasional yang notabene turut menyumbang terjadinya kerusakan lingkungan. Harus ada langkah perbaikan serius dari pemerintah agar bencana yang sama tidak terus berulang.
“Kerusakan alam menjadi faktor penyebab utama yang mendorong curah hujan tinggi hingga akhirnya menyebabkan bencana banjir dan longsor. Jadi jangan dibalik-balik, akibat curah hujan yang tinggi menyebabkan bencana banjir dan longsor," ujarnya.
Sangat disayangkan pemerintah terus membiarkan perusahaan perampas wilayah-wilayah adat dan perusak lingkungan, Masyarakat Adat, dan petani di sekitar kawasan Danau Toba, masih melakukan aktifitasnya yang akan berdampak pada rakyat dan kerusakan ekosistem di kawasan Danau Toba.
Ancaman bencana menurut mereka bisa makin parah, dengan penerapan UU Cipta Kerja yang tidak lagi mengharuskan luas tutupan hutan 30%. Padahal, dalam UU Tata Ruang dikatakan bahwa rangka pelestarian lingkungan dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit ditetapkan 30% dari luas Daerah Aliran Sungai.
"Tentu ada yang salah dalam penerapan Undang-undang ini. Perlu ada tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Hal ini merupakan persoalan yang sangat serius yang harus disikapi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah," sebutnya.
Atas kondisi ini JAMSU meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi atau meninjau ulang bahkan tak segan-segan untuk mencabut izin terhadap perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan yang justru menimbulkan bencana.
Tidak hanya di kabupaten Simalungun, ancaman bencana serius juga akan terjadi di kabupaten lain di wilayah Sumatera Utara yang mengitari kawasan Danau Toba. Hadirnya perusahaan ekstraktif Tambang di Kabupaten Dairi yang turut mempercepat kerusakan lingkungan juga harus disikapi serius oleh pemerintah.
Sudah seharusnya pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya, sebagaimana dituangkan dalam UU Penanggulangan Bencana No.24 tahun 2007. Sebab untuk menghadapi berbagai bencana baik alam, non alam, maupun sosial diperlukan upaya penanggulangan yang massif. Apalagi di masa bencana pandemic Covid-19 saat ini, ancaman krisis ekonomi sudah di depan mata.
"Jangan lagi ditambah krisis ekologi yang kan mengancam manusia di sekitaran kawasan Danau Toba," demikian JAMSU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved