Wartawan senior Edy Mulyadi akan memgajukan permohonan perlindungan ke Dewan Pers.
Hal ini seiring penetapan statusnya aebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Mabes Polri karena pernyataan "Jin Buang Anak".
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menjelaskan, meminta perlindungan ke Dewan Pers karena dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Edy Mulyadi adalah yang berkaitan dengan produk atau karya jurnalistik.
"Karena Dalam BAP kemarin ada 30 pertanyaan, semua yang ditanyakan adalah produk pers yang selalu ditanyakan itu Youtube," demikian kata Damai, Selasa (1/2).
Lebih lanjut Damai menyebutkan bahwa setiap kanal informasi yang didistribusikan oleh Edy Mulyadi telah terdaftar di Dewan Pers.
Edy sendiri dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946.
Pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara seperti tempat jin buang anak telah memantik emosi warga Kalimantan. Imbas pernyataannya Edy kemudian dilaporkan oleh banyak pihak ke polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved