Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi bubar pada 23 Agustus 2021 setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meneken Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera (LPPM UMSU) Isthifa Kemal mengatakan
pembubaran BSNP ini yang bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Pembubaran BSNP ini sudah menyalahi UU Sisdiknas, bagaimana bisa Permendikbud bisa mengalahkan undang-undang," kata Kemal kepada Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (7/9).
Dijelaskannya bahwa pasal 35 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa mengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Sementara itu menurut Kemal badan ini diganti dengan badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan di bawah naungan Kemendikbud sesuai PP nomor 57 tahun 2021 dan Permendikbud nomor 28 tahun 2021.
“BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved