Pihak kepolisian menahan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran berupa kesalahan prosedur penanganan pada lokasi terjadinya pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, kata dia, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
"Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.
Karena itu, Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus di Mako Brimob malam ini guna pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus kemarian Brigadir J.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved