Indonesia Police Watch (IPW) mengecam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Tanjung Balai.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan kasus ini tidak hanya memalukan namun juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di lingkungan lembanga anti rasuah tersebut.
"Kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir. Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yg dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh. Padahal selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK," katanya, Kamis (22/4/2021).
Neta mengatakan KPK selama ini telah menjadi institusi penegak hukum khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi atas ketidakpercayaan publik kepada institusi lainnya seperi kepolisian. Namun dengan kasus ini, maka masyarakat akan dengan mudah menyebutkan KPK tidak berbeda dengan kepolisian dan akan berujung pada tuntutan pembubaran KPK.
"Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat. Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu. Dalam kasus ini IPW menekankan KPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu. Lebih dari itu hukuman mati harus diarahkan kepada yang bersangkutan karena merusak kepercayaan publik pada KPK," sebutnya.
IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang tidak berintegritas. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik.
"Tujuannya agar "citra seram" KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved