Keikutsertaan Komnas HAM dalam persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan kecurigaan adanya unsur politik yang sedang dibangun oleh komisi yang mengurusi persoalan hak asasi tersebut.
Sebab, persoalan TKW ini menurut mereka tidak berkaitan memiliki korelasi langsung dengan ranah dari Komnas HAM.
"Tugas Komnas HAM sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 adalah fokus menyelidiki pelanggaran HAM berat, bukan mengurusi 57 orang yang tidak lulus kerja karena gagal dalam test TWK, jangan jangan Ketua Komnas HAM ingin populer dan masuk bursa Capres 2024, soalnya isu TWK ini lagi viral di masyarakat," kata Kordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati, Medan, Rabu (9/6).
Ikhyar menghimbau agar Komnas HAM lebih memfokuskan kinerja untuk menyelesaikan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini belum selesai di Indonesia.
"Komnas HAM itu punya PR dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat terencana yang di lakukan oleh negara, sebelum pemerintahan Jokowi berkuasa, mulai dari pembantaian 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Trisakti-Semanggi I dan II 1998-1999, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Wasior 2001-2002 Wamena-2003 (Papua), Pembunuhan Dukun Santet 1998 dan Peristiwa Simpang KAA (Aceh)", jelasnya.
Hal yang lebih pantas kata Ikhyar adalah jika 57 pegawai KPK tak lolos TWK tersebut mengadu kepada Ombudsman RI. Sebab, salah satu yang mereka persoalkan adalah dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan TWK tersebut.
Ikhyar menambahkan " Tugas pokoknya saja tidak di kerjakan, malah mengurusi kasus yang bukan ranahnya", tegasnya.
"Jika pegawai atau seseorang merasa ada maladministrasi dalam test wawasan Kebangsaan (TWK) sehingga tidak lulus penerimaan masuk KPK, harusnya mengadu ke instansi terkait, dan jika laporannya belum di tanggapi silahkan lapor ke Ombudsman RI untuk di lakukan investigasi, bukàn malah lapor ke Komnas HAM, itu sama dengan kasus perceraian ngadunya ke polisi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved