Petugas tenaga kesehatan (nakes) RSU Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang No 3, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (17/2).
Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan pasien covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.
"Aspirasi yang kami sampaikan mengenai insentif nakes kami belum dipenuhi. Mulai kami merawat pasien covid-19, itu di bulan maret 2020 sampai sekarang di ruang isolasi publik. Kami masih hanya menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan bulan Oktober 2020, namun untuk insentif bulan berikutnya hingga sekarang belum kami terima," kata salah seorang perwakilan nakes Boala Zendrato.
Boala mengatakan mereka sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka tersebut kepada manajemen RSU Pirngadi Medan. Namun, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan. Padahal informasi yang mereka terima dana tersebut sudah diserahkan kepada pihak RSU Pirngadi.
"Yang kami pertanyakan itu dana yang diserahkan ke Pirngadi itu yang bulan berapa? kenapa saat ini kami belum terima semua. Mereka bilang masih ada berkas status pasien yang perlu dilengkapi. Ini kan jadi pertanyaan lagi karena menurut kami berkas status pasien sudah selesai semua," ungkapnya.
Boala yang hadir bersama beberapa rekannya seperti Ervina Pakpahan dan Cristina Purba tersebut berharap Ombudsman Sumut dapat memberikan solusi atas kondisi yang mereka terima.
"Kami berharap insentif yang menjadi hak kami segera kami terima. Karena kewajiban kami merawat pasien covid dengan penuh rasa kemanusiaan sudah kami lakukan. Bahkan saat melaksanakan tugas itu kami meninggalkan anak-anak dan istri kami agar mereka tidak beresiko terkena virus itu," pungkasnya.
Pengaduan para nakes covid-19 RSU Pirngadi ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ombudsman akan menindaklanjuti pengaduan tersebut termasuk melakukan penelusuran mengenai keberadaan dana yang berasal dari pemerintah tersebut.
"Intinya Seluruh insentif para tenaga kesehatan tersebut harus dibayarkan karena itu adalah penghargaan mereka terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pasien covid-19," demikian Abyadi Siregar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved