Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyayangkan adanya indikasi tata kelola keuangan yang salah di Dinas Kesehatan Kota Medan. Indikasi ini terlihat dari pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 RSU Pirngadi Medan yang tidak selesai dibayarkan tahun 2020 sehingga dilaporkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA).
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar usai menggelar pertemuan dengan Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman dan Kadis Kesehatan Edwin Effendi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Medan, Jumat (19/2).
"Kita menyayangkan adanya kesalahan tata kelola keuangan di Dinas Kesehatan. Bahwa, uang itu sudah ada (tahun 2020), tapi sayangnya jadi SILPA di kas Pemko Medan. itulah kesalahan tata kelola keuangan itu," katanya.
Abyadi mengatakan kesalahan dalam tata kelola keuangan seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sebab, dampaknya akan membuat masyarakat dalam hal ini para tenaga kesehatan RSUD Pirngadi menjadi pihak yang dirugikan. Meskipun dalam pertemuan tersebut pihak Pemko Medan dan Dinas Kesehatan memastikan insentif tersebut akan dibayarkan pada tahun 2021 ini, namun kata Abyadi hal ini menjadi hal yang sangat mereka sayangkan.
"Intinya memang uang itu belum dicairkan, dan keterangan tadi memastikan bahwa uang itu tidak hilang itu yang penting. Dan saya tegaskan kami akan mengawasi proses ini hingga pembayaran nantinya kepada para nakes covid-19 RSUD Pirngadi," pungkasnya.
Diketahui para nakes covid-19 RSUD Pirngai Medan mempersoalkan insentif mereka yang belum dibayarkan secara penuh. Sejak mereka menangani pasien covid-19 pada Maret 2020 lalu, insentif yang mereka bayarkan masih dua bulan yakni untuk Maret dan April 2020. Selebihnya hingga saat ini belum dibayarkan. Protes dalam bentuk aksi unjuk rasa hingga mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Sumut mereka lakukan untuk meminta pembayaran insentif yang dananya berasal dari pemerintah pusat tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved