Salah satu syarat penting dan utama yang harus dimiliki oleh calon dewan pengawas menurut pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yakni seseorang yang sudah \'Selesai\' pada hal privat seperti kebutuhan ekonomi, pamor ke publik dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.
\"Sosok yang sudah selesai dengan urusan privatnya, misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi,\" kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).
Selain ketentuan yang berlaku di dalam pasal 37D UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Suparji menyebutkan Istana harus mempertimbangkan beberapa hal yakni reputasi, dedikasi dan integritas sebagai seorang negarawan. Yang ketiga, dewas KPK harus punya energi dan stamina agar produktif menjalankan tugas dan kewenangannya.
Yang keempat, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok kepentingan lainnya.
\"Independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas,lsm,pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya,\" tukasnya.
Suparji menyebutkan beberapa sosok yang dinilai layak menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah diantaranya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah.
\"Ada banyak tokoh yang layak untuk dipilih sebagai dewas, diantaranya, Pak Abdillah Toha, Prof Emil Salim, Buya Syafii Ma\'arif, Prof Muladi dan Prof andi Hamzah,\" pungkasnya.
Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:
Salah satu syarat penting dan utama yang harus dimiliki oleh calon dewan pengawas menurut pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yakni seseorang yang sudah \'Selesai\' pada hal privat seperti kebutuhan ekonomi, pamor ke publik dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.
\"Sosok yang sudah selesai dengan urusan privatnya, misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi,\" kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).
Selain ketentuan yang berlaku di dalam pasal 37D UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Suparji menyebutkan Istana harus mempertimbangkan beberapa hal yakni reputasi, dedikasi dan integritas sebagai seorang negarawan. Yang ketiga, dewas KPK harus punya energi dan stamina agar produktif menjalankan tugas dan kewenangannya.
Yang keempat, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok kepentingan lainnya.
\"Independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas,lsm,pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya,\" tukasnya.
Suparji menyebutkan beberapa sosok yang dinilai layak menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah diantaranya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah.
\"Ada banyak tokoh yang layak untuk dipilih sebagai dewas, diantaranya, Pak Abdillah Toha, Prof Emil Salim, Buya Syafii Ma\'arif, Prof Muladi dan Prof andi Hamzah,\" pungkasnya.
Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:
Salah satu syarat penting dan utama yang harus dimiliki oleh calon dewan pengawas menurut pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yakni seseorang yang sudah \'Selesai\' pada hal privat seperti kebutuhan ekonomi, pamor ke publik dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.
\"Sosok yang sudah selesai dengan urusan privatnya, misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi,\" kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).
Selain ketentuan yang berlaku di dalam pasal 37D UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Suparji menyebutkan Istana harus mempertimbangkan beberapa hal yakni reputasi, dedikasi dan integritas sebagai seorang negarawan. Yang ketiga, dewas KPK harus punya energi dan stamina agar produktif menjalankan tugas dan kewenangannya.
Yang keempat, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok kepentingan lainnya.
\"Independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas,lsm,pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya,\" tukasnya.
Suparji menyebutkan beberapa sosok yang dinilai layak menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah diantaranya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah.
\"Ada banyak tokoh yang layak untuk dipilih sebagai dewas, diantaranya, Pak Abdillah Toha, Prof Emil Salim, Buya Syafii Ma\'arif, Prof Muladi dan Prof andi Hamzah,\" pungkasnya.
Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya: