Pemerintah Kota Binjai akhirnya memberikan penjelasan terkait tagihan pajak senilai Rp 6 juta yang mereka tujukan kepada salah satu warung bakso pinggir Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.
Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar mengatakan hitungan besaran pajak itu didasarkan pada survei yang mereka lakukan. Akan tetapi kata dia, tagihan yang disampaikan melalui surat itu belum ketentuan yang harus dibayarkan. Namun, pemilik usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagihkan tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.
"Surat tagihan kami itu bukan harga mati, itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklafifikasi dengan mengisi formulir. Berapa yang seharusnya yang layak," ucap Affan kepada wartawan.
Klarifikasi tersebut menurutnya juga berlaku bagi pemilik warung bakso tersebut. Pihak BPKAD menurut Affan menyediakan tempat untuk pedagang yang ingin melakukan klarifikasi terkait pajak ini di GOR Kota Binjai selama lima hari.
"Bilamana merasa ada ketidaksesuaian dengan hasil yang disampaikan tim kami, dapat menyampaikan klarifikasi pajak pada acara sosialisasi yang dilakukan pada 23-27 Agustus 2021 di GOR," terang Affan.
Diketahui tagihan pajak Warung Bakso pinggir jalan dengan nama Bakso Karebet tersebut menjadi viral di media sosial. Beberapa orang yang mengunggah berkas tagihan pajak yang disandingkan dengan foto warung bakso.
Pemilik warung Handoko tidak membantah adanya tagihan tersebut. Namun ia mengaku sudah menyampaikan klarifikasi dengan mendatangi pihak BPKAD Binjai di GOR. Hasilnya, ia mendapat pemutihan pajak.
"Disana dijelaskan bahwa pihak yang datang melakukan klarifikasi dapat diputihkan, sedangkan yang tidak datang dianggap setuju," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved