Ini Penjelasan Kejatisu Soal Pemanggilan Sekretaris Bawaslu Sumut 

Sekretaris Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian/Ist
Sekretaris Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian/Ist

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Sekretaris Bawaslu Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian untuk dimintai klarifikasi terkait banyaknya surat dari masyarakat.


Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan berkaitan dengan surat pemanggilan pada 16 November 2023 lalu.

“Dapat kita jelaskan, klarifikasi ini untuk menjawab kebenaran surat masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peraturan oleh salah seorang oknum di instansi tersebut,” kata Yos kepada RMOLSumut.id

“Di pengaduan tersebut kebanyakan menjelaskan tentang dugaan pelanggaran kedisplinan,” kata Yos menambahkan.

Diketahui Feri Mulia Siagian dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan terkait beberapa kasus salah satunya dugaan korupsi.

Pada surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Asisten intelijen, I Made Sudarmawan tersebut dicantumkan pemanggilan ini untuk mendapatkan informasi, data dan bahakan keterangan berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajatisu tertanggal 31 Oktober 2023 tentang adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme serta perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2023.