\"Persoalan pelaku kelautan dan perikanan tidak hanya persoalan nelayan semata. Pelaku usaha perikanan lainnya juga terlibat seperti pembudidaya ikan, pengolah, pemasar hasil bahkan sampai petambak garam,\" katanya kepada id, Sabtu (2/11).
Fadly menjelaskan Berdasarkan Amanat UU No.16 Tahun 2006 bahwa besarnya tugas dan tanggung jawab dari seorang penyuluh, yakni melakukan Penyuluhan dari Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi, pelaporan, hingga pengembangan.
Akan tetap saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena jumlah penyuluh perikanan tidak sebanding dengan luas wilayah yang ditangani. Hal ini semakin diperparah dengan rendahnya tingkat kesejahteraan para penyuluh.
\"Sebagai Contoh di Sumatera Utara, seorang penyuluh perikanan membawahi hingga 4 kecamatan. Dibawah kepemimpinan Edhy Prabowo kita berharap ada perhatian yang lebih besar, agar program beliau dalam memajukan sektor perikanan benar-benar bisa terwujud,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>\"Persoalan pelaku kelautan dan perikanan tidak hanya persoalan nelayan semata. Pelaku usaha perikanan lainnya juga terlibat seperti pembudidaya ikan, pengolah, pemasar hasil bahkan sampai petambak garam,\" katanya kepada id, Sabtu (2/11).
Fadly menjelaskan Berdasarkan Amanat UU No.16 Tahun 2006 bahwa besarnya tugas dan tanggung jawab dari seorang penyuluh, yakni melakukan Penyuluhan dari Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi, pelaporan, hingga pengembangan.
Akan tetap saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena jumlah penyuluh perikanan tidak sebanding dengan luas wilayah yang ditangani. Hal ini semakin diperparah dengan rendahnya tingkat kesejahteraan para penyuluh.
\"Sebagai Contoh di Sumatera Utara, seorang penyuluh perikanan membawahi hingga 4 kecamatan. Dibawah kepemimpinan Edhy Prabowo kita berharap ada perhatian yang lebih besar, agar program beliau dalam memajukan sektor perikanan benar-benar bisa terwujud,\" pungkasnya.[R]
"/>\"Persoalan pelaku kelautan dan perikanan tidak hanya persoalan nelayan semata. Pelaku usaha perikanan lainnya juga terlibat seperti pembudidaya ikan, pengolah, pemasar hasil bahkan sampai petambak garam,\" katanya kepada id, Sabtu (2/11).
Fadly menjelaskan Berdasarkan Amanat UU No.16 Tahun 2006 bahwa besarnya tugas dan tanggung jawab dari seorang penyuluh, yakni melakukan Penyuluhan dari Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi, pelaporan, hingga pengembangan.
Akan tetap saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena jumlah penyuluh perikanan tidak sebanding dengan luas wilayah yang ditangani. Hal ini semakin diperparah dengan rendahnya tingkat kesejahteraan para penyuluh.
\"Sebagai Contoh di Sumatera Utara, seorang penyuluh perikanan membawahi hingga 4 kecamatan. Dibawah kepemimpinan Edhy Prabowo kita berharap ada perhatian yang lebih besar, agar program beliau dalam memajukan sektor perikanan benar-benar bisa terwujud,\" pungkasnya.[R]
"/>