Dedi menyampaikan bahwa sejak 21 dan 28 Mei telah ada 10 kasus hoax, pertama tersangka atas nama SDA yang ditangkap pada 23 Mei dengan tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo 21-22.
\"Bahkan itu kontennya ikut melakukan penembakan ke masyarakat, saat ini tersangka sudah ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Dedi.
Kedua, atas nama ASR, ini diamankan pada 26 Mei terkait konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang Habaib. Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei terkait konten negatif tentang pemilu curang ada video persekusi dan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Tanah Abang.
Keempat, tersangka HU yang ditangkap pada 26 Mei menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan baik secara individu atau secara kelompok atau berdasarkan atas sara.
\"Di captionnya Brimob sweeping ke areal masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia,\" tuturnya.
Kelima, RR ditangkap 27 Mei, dia memposting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional. Keenam, M, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan SARA.
Tujuh, MS, ditangkap Polda Sulsel tanggal 27 Mei konten yang memviralkan foto nokoh nasional yang digantung dengan caption, mudah-mudahan manusia biadab ini mati dan lain sebagainya. Delapan, DS, diamankan di Polsek Jabar 27 Mei konten yang disebarkan merupakan berita bohong terkait meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya.
Kemudian kesembilan atas nama MA, ditangkap di Sorong, Kota Papua pada 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video foto captionnya berupa pada narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional. Sepuluh, 28 Mei dinihari diamankan orang tersangka bernama H, sebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional, yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
\"Narasi-narasi yang sifatnya provokatif dalam rangka membangkitkan emosi dan opini publik, ini berbahaya apabila dibiarkan,\" ujar Dedi.
\"Dan setiap ungkapan kasus penyebaran berita hoax ujaran kebencian ini selalu kita juga ekspos dengan menggunakan media mainstream dengan demikian yang kita maksud bahwa akun-akun yang menyebabkan konten konten hoax tersebut itu harus betul-betul sadar diri, bahwa media sosial ini merupakan area publik harus betul-betul bijak di dalam menggunakannya,\" tambahnya. [top]" itemprop="description"/>
Dedi menyampaikan bahwa sejak 21 dan 28 Mei telah ada 10 kasus hoax, pertama tersangka atas nama SDA yang ditangkap pada 23 Mei dengan tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo 21-22.
\"Bahkan itu kontennya ikut melakukan penembakan ke masyarakat, saat ini tersangka sudah ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Dedi.
Kedua, atas nama ASR, ini diamankan pada 26 Mei terkait konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang Habaib. Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei terkait konten negatif tentang pemilu curang ada video persekusi dan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Tanah Abang.
Keempat, tersangka HU yang ditangkap pada 26 Mei menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan baik secara individu atau secara kelompok atau berdasarkan atas sara.
\"Di captionnya Brimob sweeping ke areal masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia,\" tuturnya.
Kelima, RR ditangkap 27 Mei, dia memposting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional. Keenam, M, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan SARA.
Tujuh, MS, ditangkap Polda Sulsel tanggal 27 Mei konten yang memviralkan foto nokoh nasional yang digantung dengan caption, mudah-mudahan manusia biadab ini mati dan lain sebagainya. Delapan, DS, diamankan di Polsek Jabar 27 Mei konten yang disebarkan merupakan berita bohong terkait meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya.
Kemudian kesembilan atas nama MA, ditangkap di Sorong, Kota Papua pada 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video foto captionnya berupa pada narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional. Sepuluh, 28 Mei dinihari diamankan orang tersangka bernama H, sebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional, yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
\"Narasi-narasi yang sifatnya provokatif dalam rangka membangkitkan emosi dan opini publik, ini berbahaya apabila dibiarkan,\" ujar Dedi.
\"Dan setiap ungkapan kasus penyebaran berita hoax ujaran kebencian ini selalu kita juga ekspos dengan menggunakan media mainstream dengan demikian yang kita maksud bahwa akun-akun yang menyebabkan konten konten hoax tersebut itu harus betul-betul sadar diri, bahwa media sosial ini merupakan area publik harus betul-betul bijak di dalam menggunakannya,\" tambahnya. [top]"/>
Dedi menyampaikan bahwa sejak 21 dan 28 Mei telah ada 10 kasus hoax, pertama tersangka atas nama SDA yang ditangkap pada 23 Mei dengan tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo 21-22.
\"Bahkan itu kontennya ikut melakukan penembakan ke masyarakat, saat ini tersangka sudah ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Dedi.
Kedua, atas nama ASR, ini diamankan pada 26 Mei terkait konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang Habaib. Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei terkait konten negatif tentang pemilu curang ada video persekusi dan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Tanah Abang.
Keempat, tersangka HU yang ditangkap pada 26 Mei menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan baik secara individu atau secara kelompok atau berdasarkan atas sara.
\"Di captionnya Brimob sweeping ke areal masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia,\" tuturnya.
Kelima, RR ditangkap 27 Mei, dia memposting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional. Keenam, M, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan SARA.
Tujuh, MS, ditangkap Polda Sulsel tanggal 27 Mei konten yang memviralkan foto nokoh nasional yang digantung dengan caption, mudah-mudahan manusia biadab ini mati dan lain sebagainya. Delapan, DS, diamankan di Polsek Jabar 27 Mei konten yang disebarkan merupakan berita bohong terkait meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya.
Kemudian kesembilan atas nama MA, ditangkap di Sorong, Kota Papua pada 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video foto captionnya berupa pada narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional. Sepuluh, 28 Mei dinihari diamankan orang tersangka bernama H, sebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional, yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
\"Narasi-narasi yang sifatnya provokatif dalam rangka membangkitkan emosi dan opini publik, ini berbahaya apabila dibiarkan,\" ujar Dedi.
\"Dan setiap ungkapan kasus penyebaran berita hoax ujaran kebencian ini selalu kita juga ekspos dengan menggunakan media mainstream dengan demikian yang kita maksud bahwa akun-akun yang menyebabkan konten konten hoax tersebut itu harus betul-betul sadar diri, bahwa media sosial ini merupakan area publik harus betul-betul bijak di dalam menggunakannya,\" tambahnya. [top]"/>
RMOLSumut. Mabes Polri merilis perkembangan terbaru penanganan kasus penyebaran informasi bohong alias hoax sejak 21 hingga 28 Mei terkait kericuhan unjuk rasa 21-22 Mei lalu.
Hal ini dibahas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta pusat, Selasa (28/5), oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, yang didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidikan atau penanganan kasus hoax dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim serta beberapa polda jajaran bersifat ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.
"Sebelumnya saya sampaikan bahwa penyidikan atau penanganan kasus hoax yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareksim dan Polda jajaran sifatnya ultimum remidium," ungkap Dedi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5). Hadir mendampibgi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Dedi menyampaikan bahwa sejak 21 dan 28 Mei telah ada 10 kasus hoax, pertama tersangka atas nama SDA yang ditangkap pada 23 Mei dengan tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo 21-22.
"Bahkan itu kontennya ikut melakukan penembakan ke masyarakat, saat ini tersangka sudah ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Dedi.
Kedua, atas nama ASR, ini diamankan pada 26 Mei terkait konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang Habaib. Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei terkait konten negatif tentang pemilu curang ada video persekusi dan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Tanah Abang.
Keempat, tersangka HU yang ditangkap pada 26 Mei menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan baik secara individu atau secara kelompok atau berdasarkan atas sara.
"Di captionnya Brimob sweeping ke areal masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia," tuturnya.
Kelima, RR ditangkap 27 Mei, dia memposting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional. Keenam, M, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan SARA.
Tujuh, MS, ditangkap Polda Sulsel tanggal 27 Mei konten yang memviralkan foto nokoh nasional yang digantung dengan caption, mudah-mudahan manusia biadab ini mati dan lain sebagainya. Delapan, DS, diamankan di Polsek Jabar 27 Mei konten yang disebarkan merupakan berita bohong terkait meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya.
Kemudian kesembilan atas nama MA, ditangkap di Sorong, Kota Papua pada 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video foto captionnya berupa pada narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional. Sepuluh, 28 Mei dinihari diamankan orang tersangka bernama H, sebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional, yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
"Narasi-narasi yang sifatnya provokatif dalam rangka membangkitkan emosi dan opini publik, ini berbahaya apabila dibiarkan," ujar Dedi.
"Dan setiap ungkapan kasus penyebaran berita hoax ujaran kebencian ini selalu kita juga ekspos dengan menggunakan media mainstream dengan demikian yang kita maksud bahwa akun-akun yang menyebabkan konten konten hoax tersebut itu harus betul-betul sadar diri, bahwa media sosial ini merupakan area publik harus betul-betul bijak di dalam menggunakannya," tambahnya. [top]
RMOLSumut. Mabes Polri merilis perkembangan terbaru penanganan kasus penyebaran informasi bohong alias hoax sejak 21 hingga 28 Mei terkait kericuhan unjuk rasa 21-22 Mei lalu.
Hal ini dibahas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta pusat, Selasa (28/5), oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, yang didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidikan atau penanganan kasus hoax dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim serta beberapa polda jajaran bersifat ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.
"Sebelumnya saya sampaikan bahwa penyidikan atau penanganan kasus hoax yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareksim dan Polda jajaran sifatnya ultimum remidium," ungkap Dedi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5). Hadir mendampibgi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Dedi menyampaikan bahwa sejak 21 dan 28 Mei telah ada 10 kasus hoax, pertama tersangka atas nama SDA yang ditangkap pada 23 Mei dengan tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo 21-22.
"Bahkan itu kontennya ikut melakukan penembakan ke masyarakat, saat ini tersangka sudah ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Dedi.
Kedua, atas nama ASR, ini diamankan pada 26 Mei terkait konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang Habaib. Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei terkait konten negatif tentang pemilu curang ada video persekusi dan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Tanah Abang.
Keempat, tersangka HU yang ditangkap pada 26 Mei menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan baik secara individu atau secara kelompok atau berdasarkan atas sara.
"Di captionnya Brimob sweeping ke areal masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia," tuturnya.
Kelima, RR ditangkap 27 Mei, dia memposting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional. Keenam, M, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan SARA.
Tujuh, MS, ditangkap Polda Sulsel tanggal 27 Mei konten yang memviralkan foto nokoh nasional yang digantung dengan caption, mudah-mudahan manusia biadab ini mati dan lain sebagainya. Delapan, DS, diamankan di Polsek Jabar 27 Mei konten yang disebarkan merupakan berita bohong terkait meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya.
Kemudian kesembilan atas nama MA, ditangkap di Sorong, Kota Papua pada 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video foto captionnya berupa pada narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional. Sepuluh, 28 Mei dinihari diamankan orang tersangka bernama H, sebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional, yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
"Narasi-narasi yang sifatnya provokatif dalam rangka membangkitkan emosi dan opini publik, ini berbahaya apabila dibiarkan," ujar Dedi.
"Dan setiap ungkapan kasus penyebaran berita hoax ujaran kebencian ini selalu kita juga ekspos dengan menggunakan media mainstream dengan demikian yang kita maksud bahwa akun-akun yang menyebabkan konten konten hoax tersebut itu harus betul-betul sadar diri, bahwa media sosial ini merupakan area publik harus betul-betul bijak di dalam menggunakannya," tambahnya. [top]