Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama keimigrasian untuk menghadapi kejahatan lintas negara, mulai dari perdagangan orang, penyelundupan manusia, penipuan, hingga penyalahgunaan dokumen. Perlindungan korban menjadi salah satu perhatian dalam Pertemuan Bilateral ke-3 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan unggahan Direktorat Jenderal Imigrasi, kerja sama dengan Jabatan Imigresen Malaysia meliputi pertukaran informasi, deteksi dini, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kemampuan petugas, serta koordinasi penegakan hukum.
Mobilitas masyarakat Indonesia dan Malaysia yang tinggi membuka peluang bagi warga untuk bekerja, berusaha, belajar, dan bertemu keluarga. Namun, pergerakan lintas negara juga dimanfaatkan jaringan kejahatan untuk menjerat korban melalui tawaran pekerjaan palsu dan berbagai modus penipuan.
Sebagian korban berangkat dengan harapan memperoleh penghasilan lebih baik. Namun, setibanya di negara tujuan, mereka justru mengalami eksploitasi atau dipaksa terlibat dalam jaringan penipuan. Karena itu, identifikasi korban dan pemberian perlindungan menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan lintas negara.
Percepat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Pertemuan di Bandung juga mendorong penguatan Joint Immigration Enforcement Task Force (JIETF). Melalui forum ini, Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi dan tindak lanjut penegakan hukum.
Langkah tersebut melanjutkan pembahasan dalam pertemuan perdana JIETF di Batam pada 30 September hingga 2 Oktober 2026. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pembentukan kelompok kerja teknis bersama serta mekanisme komunikasi antarkelompok kerja.
Koordinasi kedua negara diperlukan karena perekrut, perantara, korban, dan pengendali jaringan kejahatan bisa berada di negara berbeda. Informasi dari satu pihak perlu dihubungkan dengan temuan pihak lainnya agar penanganan tidak terhenti di perbatasan.
Implementasi kerja sama ini perlu terlihat dalam penanganan kasus sehari-hari, mulai dari pemeriksaan informasi mengenai perekrut, penelusuran penyalahgunaan dokumen, hingga penanganan laporan keluarga yang kehilangan kontak dengan anggota keluarganya.
Pencegahan Dimulai Sebelum Keberangkatan
Dalam tulisan sebelumnya berjudul “Menjaga Harapan, Memutus Rantai Perdagangan Manusia”, saya menyoroti pentingnya pencegahan sejak warga menerima tawaran pekerjaan.
Tawaran tersebut bisa datang melalui media sosial, pesan pribadi, bahkan orang yang sudah dikenal. Janji gaji tinggi dan keberangkatan cepat mudah menarik perhatian, terutama bagi keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Karena itu, edukasi pencegahan harus menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi calon pekerja. Apakah perekrutnya dapat dipercaya? Siapa pemberi kerjanya? Apa pekerjaan yang akan dilakukan? Apakah kontrak dan prosedur keberangkatannya jelas? Ke mana harus meminta bantuan jika menemukan hal mencurigakan?
Dalam konteks ini, Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran tersebut perlu didukung melalui kerja sama dengan pemerintah desa, instansi ketenagakerjaan, lembaga pelindungan pekerja migran, dan kepolisian.
Masyarakat tidak cukup hanya diingatkan agar berhati-hati. Mereka juga membutuhkan tempat untuk memeriksa kebenaran tawaran pekerjaan serta jalur pengaduan yang mudah diakses.
Keluarga perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan. Permintaan untuk merahasiakan perjalanan, menyerahkan dokumen kepada perantara, atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya merupakan hal yang patut diperiksa sebelum keberangkatan.
Sejalan dengan Asta Cita
Penguatan kerja sama Indonesia–Malaysia juga sejalan dengan arah Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan keamanan negara, pembangunan sumber daya manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi.
Asta Cita kedua menekankan penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara. Dalam konteks ini, kerja sama pengawasan perbatasan dan penanganan jaringan kejahatan lintas negara menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Asta Cita keempat menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia, termasuk penguatan peran perempuan dan pemuda. Perlindungan dari perdagangan orang berkaitan erat dengan upaya memastikan masyarakat memiliki kesempatan bekerja dan mengembangkan diri tanpa terjebak eksploitasi.
Sementara itu, Asta Cita ketujuh mencakup reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan berbagai kejahatan. Pelaksanaannya membutuhkan pelayanan yang transparan, petugas berintegritas, serta tindak lanjut laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Arah kebijakan tersebut perlu diwujudkan melalui pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Calon pekerja harus memperoleh informasi yang jelas, keluarga memiliki akses untuk melaporkan kekhawatiran, dan korban mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan mereka.
Pastikan Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti
Dalam tulisan “Rekomendasi Komunikasi Strategis Imipas”, saya menekankan pentingnya menghubungkan keluhan masyarakat dengan tindakan nyata. Prinsip ini relevan dalam penanganan laporan dugaan perdagangan orang, terutama ketika keluarga kehilangan kontak dengan anggota keluarganya di luar negeri.
Keluarga membutuhkan kepastian mengenai pihak yang menangani laporan, langkah yang sedang dilakukan, dan waktu untuk memperoleh informasi perkembangan berikutnya. Respons awal harus diikuti proses penanganan yang jelas.
Petugas juga perlu cermat membedakan pelaku dan korban. Seseorang yang ditemukan bekerja dalam jaringan penipuan bisa saja berada di bawah ancaman atau paksaan. Pemeriksaan harus menelusuri kondisi tersebut agar orang yang sebenarnya membutuhkan pertolongan tidak luput dari perlindungan.
Kerja sama bilateral Indonesia–Malaysia merupakan langkah penting dalam menghadapi kejahatan lintas negara. Namun, keberhasilannya perlu diukur melalui kecepatan tindak lanjut informasi, pengungkapan jaringan, serta akses korban terhadap bantuan dan perlindungan.
Bagi keluarga yang menunggu kabar dari luar negeri, ukuran keberhasilan itu sangat nyata: anggota keluarga mereka ditemukan, mendapatkan perlindungan, dan dapat kembali dengan selamat. 
Penulis merupakan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
