Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memilih bersikap 'adem' menanggapi pernyataan dari Direktur Eksekutif PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dandy Sinaga yang menyebutkan mereka tidak akan membayar utang kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut. "Kita sedang kaji lagi lewat hukum. Tapi, sudahlah ini negara sama negara ini, inalum itu kan negara BUMN negara pusat, kita ini negara daerah. Nanti kita cari win-win solusi," katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (21/1). Edy menjelaskan, terkait persoalan ini Pemprov Sumut memiliki dasar yang jelas mengenai tuntutan terhadap pembayaran APU dari Inalum. Akan tetapi menurutnya mereka dalam persoalan ini pihak Inalum juga memiliki dasar yang membuat mereka menolak membayar dengan jumlah angka tersebut. "Dia tentu ingin membangun negara ini, dan kita juga ingin membangun negara. Karena itulah perlu kita kaji. Kalau menurut kita memang iya, tapi menurut dia tida. Makanya nanti kita duduk bersama, kita cari solusi. Masing-masing memegang referensi," ujarnya. Sebelumnya Dandy Sinaga menyatakan pihaknya tidak mau membayar utang kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut dengan alasan pihaknya sudah membayar kewajiban tersebut sebagaimana keputusan pengadilan pajak pada 11 Desember 2019. Secara berturut-turut, disebutkan Dandy, sejak 2014 sampai 2019, Inalum telah membayar Pajak APU Rp 32,7 miliar, Rp 35,3 miliar, Rp 36,8 miliar, Rp, 24,6 mikiar, Rp 7,4 miliar hingga Rp 19,6 miliar. Atau total selama enam tahun Pajak APU, Rp 156,6 miliar. "Kami ikut keputusan hukum, tidak mau melawan. Itu sudah sesuai keputusan pengadilan pada 11 Desember 2019 lalu," ujarnya sesuai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Senin (20/1).[R]
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memilih bersikap 'adem' menanggapi pernyataan dari Direktur Eksekutif PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dandy Sinaga yang menyebutkan mereka tidak akan membayar utang kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut. "Kita sedang kaji lagi lewat hukum. Tapi, sudahlah ini negara sama negara ini, inalum itu kan negara BUMN negara pusat, kita ini negara daerah. Nanti kita cari win-win solusi," katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (21/1). Edy menjelaskan, terkait persoalan ini Pemprov Sumut memiliki dasar yang jelas mengenai tuntutan terhadap pembayaran APU dari Inalum. Akan tetapi menurutnya mereka dalam persoalan ini pihak Inalum juga memiliki dasar yang membuat mereka menolak membayar dengan jumlah angka tersebut. "Dia tentu ingin membangun negara ini, dan kita juga ingin membangun negara. Karena itulah perlu kita kaji. Kalau menurut kita memang iya, tapi menurut dia tida. Makanya nanti kita duduk bersama, kita cari solusi. Masing-masing memegang referensi," ujarnya. Sebelumnya Dandy Sinaga menyatakan pihaknya tidak mau membayar utang kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut dengan alasan pihaknya sudah membayar kewajiban tersebut sebagaimana keputusan pengadilan pajak pada 11 Desember 2019. Secara berturut-turut, disebutkan Dandy, sejak 2014 sampai 2019, Inalum telah membayar Pajak APU Rp 32,7 miliar, Rp 35,3 miliar, Rp 36,8 miliar, Rp, 24,6 mikiar, Rp 7,4 miliar hingga Rp 19,6 miliar. Atau total selama enam tahun Pajak APU, Rp 156,6 miliar. "Kami ikut keputusan hukum, tidak mau melawan. Itu sudah sesuai keputusan pengadilan pada 11 Desember 2019 lalu," ujarnya sesuai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Senin (20/1).© Copyright 2024, All Rights Reserved