RMOLSumut. Tidak hanya ke Bareskrim Mabes Polri, Ketua Umum BTP Mania Immanuel Ebenezer juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait tudingan Immanuel yang menyebut peserta 212 adalah wisatawan penghamba uang.
Kami laporkan Immanuel karna kami nilai sudah sangat menohok sekali perasaan umat muslim khsusunya umat peserta aksi 212, ini sangat menyakiti hati umat 212,†kata Pelapor Eka Gumilar di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2).
Pernyataan Immanuel ini, kata dia, bisa menimbulkan perpecahan antara sesama. Immanuel pun diingatkan agar tidak mengucapkan pernyataan negatif di publik.
Jadi sekali lagi saya ingatkan pada suadara Immanuel, anda jangan sekali-kali berbicara yang sangat sensitif memecah belah bangsa,†ujarnya.
Alhamdulillah pihak Kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini daerah yang sensitif dan harus ditindaklanjuti dan saya optimis sekali Kepolisian akan bijaksana, profesional, akan membantu kita memproses laporan kita,†harap Eka.
Dihari yang sama, pengurus Persaudaraan Alumni 212 juga melaporkan Immanuel ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Eka melaporkan Noel sapaan akrabnya Immanuel dengan pasal berlapis yaitu 156 A KUHP tentang ujaran kebencian dan 310, 311 KUHP. [krm/rmol]
© Copyright 2024, All Rights Reserved